ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polresta Bandung Tangkap Pembunuh Mahasiswa Unpad

Sabtu, 12 November 2022 | 13:42 WIB
FS
FS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan mahasiswa Unpad di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 12 November 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan mahasiswa Unpad di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 12 November 2022. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung, Beritasatu.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap pembunuh seorang mahasiswa Unpad dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan korban berinisial CAM (23) yang merupakan seorang mahasiswa Unpad ditusuk oleh temannya sendiri berinisial FA (24) di kediamannya yang berada di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/11), sekitar pukul 09.30 WIB.

"Kami lakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya, sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/11/2022).

Dia menjelaskan, kronologi kasus itu bermula saat pelaku FA membeli jaket ojek online serta membawa senjata tajam, lalu mendatangi rumah korban. 

ADVERTISEMENT

Setelah mendatangi rumah korban, kata dia, pelaku lantas masuk ke dalam rumah korban dan berpura-pura mengantar kiriman paket. Sehingga, menurutnya pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban tanpa ada gangguan.

"Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban," kata Kusworo.

Warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban. Kemudian warga menghampiri rumah korban di Komplek Gading Tutuka 2 itu dan mendapati korban sudah bersimbah darah.

"Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka," kata Kusworo.

Pelaku melakukan aksi keji tersebut karena motif sakit hati akibat korban yang berupaya menyebarluaskan kekurangan dari pelaku di media sosial.

"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," kata dia.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

Akibat perbuatannya, Kusworo mengatakan FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sound for Humanity Unpad Kumpulkan Donasi Rp 140 Juta untuk Gaza

Sound for Humanity Unpad Kumpulkan Donasi Rp 140 Juta untuk Gaza

JAWA BARAT
20 Kampus Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2026, Mana Pilihanmu?

20 Kampus Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2026, Mana Pilihanmu?

NASIONAL
Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS, DPR Panggil RSHS dan Unpad

Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS, DPR Panggil RSHS dan Unpad

NASIONAL
Hormati Pembekuan PPDS RSHS, Unpad: Demi Pendidikan Dokter Lebih Baik

Hormati Pembekuan PPDS RSHS, Unpad: Demi Pendidikan Dokter Lebih Baik

NASIONAL
Kasus Pemerkosaan di RSHS, Unpad Evaluasi Sistem Pendidikan Dokter

Kasus Pemerkosaan di RSHS, Unpad Evaluasi Sistem Pendidikan Dokter

NASIONAL
Dokter PPDS Pemerkosa Penunggu Pasien di RSHS Dikeluarkan dari Unpad

Dokter PPDS Pemerkosa Penunggu Pasien di RSHS Dikeluarkan dari Unpad

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT