WNA China Selundupkan 1,9 Kg Bahan Ekstasi di Bandara Soetta
Sabtu, 28 Maret 2026 | 05:59 WIB
Tangerang, Beritasatu.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis metilendioksi-metamfetamin (MDMA) seberat 1.915 gram yang dibawa oleh warga negara asing (WNA) asal China berinisial CJ (39).
Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang tiba dari luar negeri.
“Penindakan ini merupakan hasil operasi analisis risiko berkelanjutan dan sinergi lintas instansi yang terlaksana pada periode libur Idulfitri 1447 H atau 2026,” ujar Hengky, Jumat (27/3/2026).
Pelaku yang diduga sebagai kurir narkotika tersebut diamankan setelah tiba di Indonesia menggunakan penerbangan dari Kamboja menuju Jakarta pada Jumat (20/3/2026) malam.
Hengky mengungkapkan, narkotika golongan I jenis MDMA tersebut disembunyikan dengan modus false concealment atau disisipkan di dalam dinding koper untuk mengelabui petugas.
“Narkotika golongan I jenis MDMA sebanyak 1.915 gram menggunakan modus penyembunyian dalam dinding koper atau false concealment,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga mengungkap kasus lain berupa pengiriman paket mencurigakan yang diberitahukan sebagai mainan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan delapan pods vape yang berisi cairan etomidate, termasuk narkotika golongan II.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil pengembangan, seorang warga negara Indonesia berinisial JS yang berperan sebagai penerima paket berhasil diamankan.
“Barang berupa pods vape berisi narkotika golongan II jenis cairan etomidate sebanyak delapan buah dengan modus salah pemberitahuan atau false declaration tujuan Kemayoran, Jakarta Pusat,” ungkap Hengky.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Whisnu Wardana menambahkan, kedua pelaku saat ini telah ditahan dan masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah barang bukti itu sebagai bahan baku atau semacamnya,” ujar Whisnu.
Pihak kepolisian juga tengah memburu satu orang lainnya yang diduga sebagai pengendali jaringan, yakni WNA asal China berinisial HS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




