Penyelundupan Narkotika Modus Liquid Vape dan Minuman Energi Terungkap
Selasa, 6 Januari 2026 | 20:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus menyamarkan narkotika ke dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi.
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Desember 2025.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai R Syarif Hidayat menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan peran strategis kolaborasi antarinstansi dalam melindungi masyarakat.
“Modus sindikat narkotika terus berkembang mengikuti tren gaya hidup. Sinergi Bea Cukai, BNN, dan Imigrasi menjadi kunci untuk mendeteksi dan menggagalkan penyelundupan sejak di pintu masuk negara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (6/1/2026).
Adapun pengungkapan tersebut berawal dari pemeriksaan terhadap penumpang asal Malaysia. Melalui airport interdiction investigation, petugas mengamankan dua penumpang yang kedapatan membawa narkotika dalam koper mereka.
Dari pemeriksaan, petugas menyita narkotika jenis MDMA, Ketamine, dan Etomidate. Kedua pelaku berperan sebagai kurir yang akan menyerahkan barang tersebut kepada jaringan di Jakarta.
Pengembangan kasus melalui metode controlled delivery mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, sekaligus pengungkapan lokasi peracikan liquid vape narkotika. Petugas menyita puluhan liter cairan liquid, ribuan cartridge dan komponen vape, serta ratusan sachet minuman energi yang digunakan sebagai kamuflase.
Hasil penyidikan menunjukkan narkotika tersebut dicampur dengan cairan nikotin dan perasa untuk dijadikan liquid vape yang diedarkan ke tempat hiburan malam, menyasar kalangan muda dan pengguna vape.
Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Menutup keterangannya, Syarif menegaskan komitmen berkelanjutan aparat para penegak hukum.
“Bea Cukai bersama BNN dan Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




