Polresta Tangerang Pantau Potensi Pesta Miras di Perayaan Tahun Baru
Kamis, 25 Desember 2025 | 02:31 WIB
Tangerang, Beritasatu.com – Polresta Tangerang mengantisipasi adanya aktivitas pesta minuman keras (miras) saat perayaan malam Tahun Baru 2026. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada, mengatakan pihaknya akan mengawasi ketat kegiatan masyarakat, terutama pesta miras di kawasan tersebut.
"Kita melakukan pemantauan terkait pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk pesta minum-minuman keras," ujar Kombes Indra pada awak media, Rabu (24/12/2025).
Pelarangan pesta miras dilakukan guna mencegah aksi kriminal yang dipengaruhi konsumsi alkohol.
"Untuk mengantisipasi hal-hal yang bersifat mengarah kepada tindak pidana minum-minuman keras, dan sebagainya," tambahnya.
Selain mencegah penggunaan miras, pembatasan aktivitas masyarakat juga mencakup pesta kembang api dan konvoi kendaraan di jalan raya yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kita sudah melakukan pemantauan terkait pembatasan aktivitas, yang berkaitan dengan petasan kembang api, kemudian arak-arakan di jalan," jelasnya.
Pemantauan pembatasan aktivitas ini menyusul terbitnya instruksi resmi dari Bupati Tangerang Maesyal Rasyid yang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/200.1.3/13512/BKBP/2025 tentang Imbauan Perayaan Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang masyarakat melakukan aktivitas pesta kembang api dan pawai kendaraan pada malam Natal dan Tahun Baru.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




