Jalan Rusak Tangerang Renggut 4 Nyawa, Potensi Pelanggaran HAM Disorot
Kamis, 19 Februari 2026 | 09:36 WIB
Tangerang, Beritasatu.com - Banyaknya jalan rusak di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang jadi sorotan karena dinilai ada potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas pembiaran yang dilakukan pemerintah, karena kondisi itu membahayakan keselamatan masyarakat.
Misalnya Jalan Raya Pasar Kemis yang selama ini dibiarkan rusak, selama Februari 2026 saja, sudah empat orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan itu diduga dipengaruhi faktor jalan yang bertabur lubang berbahaya.
Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro menjelaskan permasalahan jalan rusak ini berpotensi melanggar aspek HAM. Masyarakat yang memiliki hak untuk hidup dengan infrastruktur yang layak, justru menjadi korban atas kerusakan jalan.
"Ini berkaitan dengan HAM, Jadi enggak boleh keselamatan itu di nomor dua. Untuk itu maka sebaiknya bupati segera melakukan perbaikan maksimal," ujar Riko, Kamis (19/2/2026).
Dalam hal perbaikan kerusakan jalan, menurut Riko, pemerintah kerap berkutat dengan permasalahan status jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kota/kabupaten.
"Masyarakat tidak mau tahu status jalan itu jalan nasional, provinsi, atau kabupaten kota. Selagi rusak, itu kewajiban negara atau pemerintah daerah untuk memperbaiki karena berkaitan keselamatan," jelasnya.
Ia menegaskan, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang harus dijamin oleh penyelenggara jalan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Ketika pemerintah daerah tidak melakukan perlindungan terhadap jalan maka warga bisa menggugat atau class action terhadap penyelenggara jalannya," jelas Riko.
Sementara itu, Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah mengatakan, pihaknya akan memperbaiki sebanyak 219 titik lokasi jalan yang mengalami kerusakan di daerahnya pada 2026, termasuk Jalan Raya Pasar Kemis.
"Di tahun 2026 ini memang terdapat 219 titik jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tangerang, akan dilakukan perbaikan di tahun ini, " ujar Iwan, Rabu (18/2/2026).
Iwan menyebut, kerusakan jalan dipicu tingginya curah hujan selama musim penghujan. Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi di sejumlah wilayah lain di Provinsi Banten dan Jakarta.
"Bahkan daerah DKI juga mungkin permasalahan jalan pascabanjir ini sangat-sangat krusial sekali, " kata Iwan.
Selama proses perbaikan berlangsung, pemerintah akan memasang rambu peringatan di lokasi pekerjaan. Iwan juga meminta masyarakat bersabar karena rehabilitasi infrastruktur berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas.
"Kita akan membuat perambuan terhadap pelaksanaan pekerjaan ini, mana yang akan dikerjakan, dan setiap masyarakat akan membaca dan melihat bahwa kita akan sedang melakukan pekerjaan itu, " jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




