DKPP Dinilai Tidak Bisa Batalkan Status Cawapres Gibran
Minggu, 24 Desember 2023 | 10:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai tidak bisa membatalkan status Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Pasalnya, DKPP hanya berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik para penyelanggara pemilu atau KPU, bukan pada keputusan KPU secara kelembagaan.
"Sidang DKPP dan putusannya nanti hanya terhadap anggota KPU terkait diterimanya pencalonan Gibran, tidak akan memengaruhi legitimasi hukum capres-cawapres yang telah ditetapkan KPU, khususnya Gibran," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (Ildes), Juhaidy Rizaldy kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/12/2023).
Rizaldy menegaskan hal tersebut merespons sidang DKPP terkait pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024 pada Jumat (22/12/2023). Terdapat empat aduan terhadap seluruh komisioner KPU terkait perkara ini.
Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Rizaldy menegaskan, KPU menerima dan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut dia, penetapan tersangka sah karena putusan MK sifatnya erga omnes dan final and binding.
Oleh karena itu, kata Rizaldy, semua masyarakat Indonesia harus mengikuti putusan MK sejak diucapkan, termasuk oleh penyelenggara pemilu.
"KPU saat itu, telah mengeluarkan surat tertanggal 17 Oktober 2023 tentang tindak lanjut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang disampaikan kepada para pimpinan partai politik untuk memedomani putusan MK tersebut. KPU dalam mengambil sikap sangatlah tegas, by rules, dan objektif. Masalah PKPU saat ini juga sudah disepakati dan telah diubah sesuai kesepakatan Komisi II DPR RI," jelas Rizaldy.
Rizaldy juga menegaskan permasalahan etik ini harus dicermati dengan kaca mata hukum tata negara yang khusus. Pasalnya, karakteristik norma etik saat ini terjadi positivisasi layaknya norma hukum dan kelembagaannya juga layaknya peradilan hukum pada umumnya.
Menurut Rizaldy, DKPP tidak berwewenang membatalkan keputusan KPU secara kelembagaan. DKPP, kata dia, seperti Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tidak berwenang untuk membatalkan putusan MK.
"DKPP berwenang untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik para penyelanggara pemilu sehingga putusan DKPP itu hanya mengikat bagi pribadi penyelenggara KPU dalam hal ini anggota KPU, bukan kepada keputusan-keputusan KPU secara kelembagaan," tegas lulusan Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia ini.
Lebih lanjut, Rizaldy mengatakan, jika dilihat saat ini, kedudukan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah dikuatkan dalam beberapa putusan MK, khususnya dalam putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023.
"Dalam putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, telah menerangkan bahwa putusan MKMK tidak sedikit pun memberikan penilaian bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum, tetapi justru menegaskan bahwa putusan dimaksud berlaku secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat sehingga posisi KPU sangat kuat dalam hal ini dan KPU sebagai organ konstitusi yang menjalankan kewenangannya," pungkas Rizaldy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




