ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Viral Video WNI di Taiwan Buka Surat Suara Pemilu, Ini Penjelasan KPU

Selasa, 26 Desember 2023 | 17:03 WIB
HH
SL
Penulis: Helmut Timothy Hansel | Editor: LES
Hasyim Asy'ari.
Hasyim Asy'ari. (Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan sebuah rekaman video viral yang menunjukkan WNI di Taipei, Taiwan yang membuka surat suara Pemilu 2024. Menurutnya Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) tidak menjalankan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

“Beredar video menggambarkan ada orang membuka amplop surat suara dan di dalamnya ada amplop lagi dan ada teks di dalam yang menyatakan pemilih di Taiwan/Taipei sudah menerima surat suara,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada konferensi pers, Selasa (26/12/2023).

Ia mengatakan, alasannya dikarenakan WNI di Taipei sebagian besar didominasi pekerja migran, yang kondisi grafis dan aturan pekerja yang berbeda-beda. Serta adanya perayaan Tahun Baru Imlek, sehingga PPLN Taipei mengirimkan lebih awal tidak sesuai PKPU.

ADVERTISEMENT

“Taipei sebagian besar didominasi pekerja migran di Indonesia, kedua kondisi grafis dan aturan pekerja yang berbeda, ada yang diberikan libur 1 minggu, 2 minggu sekali, kemudian Tahun Baru Imlek, kantor pos hanya bisa mengirimkan surat suara pada 7 Februari 2024, 1 minggu lebih awal,” ucap Ketua Komisioner KPU.

Hasyim memerinci peraturan tersebut diatur pada Pasal 38 ayat 3 huruf B, yang mengatakan bahwa metode pemilihan melalui kantor pos yakni paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara masing-masing PPLN, dan pemilih mengirim balik kepada PPLN masing-masing negara paling lambat 15 Februari 2024.

“Pada Pasal 38 ayat 3 huruf B ditentukan bahwa, pemilihan melalui metode kantor pos paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara masing-masing PPLN, pada lampiran 1 PKPU, metode pos dijadwalkan tanggal 2 Januari hingga 11 Januari 2024, dan mengirim balik ke PPLN melalui pos, paling lambat pada 15 Februari, sebelum penghitungan suara selesai,” ungkap Hasyim.

Ketua KPU tersebut menyebutkan bahwa sebanyak 31.276 lembar surat suara telah dikirim melalui pos PPLN Taiwan/Taipei dengan rincian surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, serta sebanyak 31.271 surat suara DPR RI Dapil 2 DKI Jakarta.

Ia menegaskan, bahwa surat suara yang telah dikirim ke masing-masing pemilih tersebut dinyatakan rusak, sehingga KPU sudah mengirimkan kembali ke PPLN Taiwan/Taipei. 

“Surat suara yang telah dikirim dari pos, masing-masing yaitu surat suara presiden, wakil presiden dan surat suara Dapil 2 DKI Jakarta dinyatakan surat suara rusak dan tidak diperhitungkan surat suaranya, karena dikirim tidak sesuai waktunya,” terang Hasyim.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon