ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Temukan Dugaan Kecurangan, TKN Prabowo-Gibran Buat 41 Laporan ke Bawaslu

Minggu, 21 Januari 2024 | 16:00 WIB
MP
AD
Penulis: Maria Gabrielle Putrinda | Editor: AD
konferensi pers TKN Prabowo-Gibran di  Media Center TKN, Minggu 21 Januari 2024.
konferensi pers TKN Prabowo-Gibran di Media Center TKN, Minggu 21 Januari 2024. (Beritasatu.com/Maria Gabrielle Putrinda)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo - Gibran mendeteksi kemungkinan adanya anasir-anasir antidemokrasi dengan tiga skenario hitam. Wakil Ketua TKN Prabowo - Gibran Habiburokhman mengatakan ada tiga skenario hitam, salah satunya dugaan melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.

"Motif penjegalan tersebut karena meroketnya elektabilitas Prabowo - Gibran yang bisa jadi membuat sebagian orang merasa frustasi dan tidak lagi percaya pada cara-cara demokratis untuk mengalahkan Prabowo-Gibran," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN, Minggu (21/1/2024).

Habiburokhman kemudian memberikan penjelasan terkait tiga skenario hitam. Pertama perihal melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang dinilai merugikan Prabowo dan Gibran.

"Kecurangan tersebut antara lain dilakukan dengan menggunakan kekuasaan kepala daerah atau kementerian atau lembaga yang pejabatnya berafiliasi secara politik kepada parpol tertentu yang mendukung paslon tertentu. Fenomena ini terjadi di berbagai provinsi di seluruh Indonesia," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Habiburokhman menerangkan contoh terbaru adalah
dugaan penggunaan APBD Kota Semarang untuk pengadaan motor Vario warna merah yang identik dengan warna parpol tertentu. Kedua dugaan mobilisasi ibu-ibu dharma wanita untuk menghadiri senam bersama istri calon presiden tertentu di Sulawesi Utara tanggal 17 Januari 2024 yang lalu.

"Dugaan dimanfaatkannya petugas pendamping desa dari Kementerian Desa untuk menjadi tim pemenangan salah satu paslon. Di mana kami mendapat informasi terakhir bahwa kalau ada petugas pendamping desa tidak berkenan mendukung paslon tersebut, maka SK-nya tidak diperpanjang," kata Habiburokhman.

Terkait dengan dugaan kecurangan tersebut, Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo - Gibran telah membuat 41 laporan resmi ke Bawaslu, 2 laporan ke Dewan Pers, 2 laporan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kemudian dibuat juga 5 laporan ke DKPP dan 5 laporan pidana.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon