Ini Isi Tuntutan Paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Sengketa Pilpres 2024
Rabu, 3 April 2024 | 13:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang dimenangkan oleh pasangan Prabowo-Gibran.
Namun, hasil tersebut menuai berbagai kontroversi, Paslon yang kalah menganggap hasil Pilpres 2024 penuh kecurangan sehingga menggugat sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 telah digelar pada Rabu, 27 Maret 2024. Lalu apa saja rincian tuntutan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud? Berikut pembahasannya.
Rincian Isi Tuntutan Pasangan Anies-Muhaimin dalam PHPU 2024
- Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
- Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
- Mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024.
- Membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan capres-cawapres dan putusan KPU 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
- Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02.
- Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk melakukan supervisi pelaksanaan putusan jika petitum dikabulkan.
- Memerintahkan kepada Presiden Jokowi untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang.
- MK diminta memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.
- Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Rincian Isi Tuntutan Pasangan Ganjar-Mahfud dalam PHPU 2024
- Membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Namun, khusus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
- Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
- Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai paslon nomor urut 01 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. selaku paslon nomor urut 03 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambatnya 26 Juni 2024.
- Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




