Soal Desain Surat Suara Pemilu, PDIP Minta KPU Lakukan Edukasi Publik
Kamis, 24 Maret 2022 | 08:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda meminta KPU untuk melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penyederhanaan surat suara untuk pemilu 2024. Menurut Rifqi, sapaan akrabnya, edukasi tersebut penting agar masyarakat pemilih tidak kebingungan pada saat pemungutan suara pemilu 2024 nantinya.
"Soal surat suara, yang perlu dicermati adalah edukasi terhadap publik. Jangan sampai di satu sisi tujuannya untuk penghematan anggaran, di sisi lain justru membuat kesemrawutan dan kebingungan publik, dalam hal ini pemilih," kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga: KPU Gelar Simulasi Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024
Karena itu, kata Rifqi, KPU perlu memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman komprehensif terkait desain surat suara untuk pemilu 2024. Parpol sebagai peserta pemilu, kata dia, tentunya juga akan membantu memberikan edukasi dan sosialisasi terkait desain surat suara tersebut.
"Jika terjadi kebingungan publik (soal desain surat suara), maka tujuan dari penyelenggaraan pemilu untuk melahirkan pemilu jujur, adil dan luber justru tidak tercapai," kata dia.
Meskipun demikian, Rifqi tetap mengapresiasi langkah yang dilakukan KPU menyederhanakan desain surat suara menjadi 2 atau 3 lembar suara pada pemilu 2024. Apalagi, kata dia, ikhtiar utamanya untuk menghemat anggaran, termasuk penggunaan kotak suara kardus.
"Bagi kami usulan KPU untuk menggunakan kotak suara dari kardus dan menyederhanakan surat suara menjadi 2 atau 3 surat suara saja, kami apresiasi sebagai bentuk dari penghematan anggaran dalam pemilu 2024," ungkap dia.
Baca Juga: Peluang Penundaan Hampir Tertutup, KPU Konsisten Persiapkan Pemilu 2024
Terkait kotak suara, Rifqi meminta KPU melakukan perincian, apakah masih memungkinkan menggunakan kotak suara pada pemilu 2019 atau pilkada 2020 dalam rangka menghemat anggaran.
"Terkait kotak suara, kita harus perinci karena kotak suara yang digunakan di pemilu 2019 dan pilkada 2020 masih bisa digunakan di pemilu 2024 sehingga tidak perlu pengadaan baru," kata Rifqi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




