ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPU Jayapura: Baru Satu Paslon yang Datang di Hari Pertama Pendaftaran

Rabu, 28 Agustus 2024 | 06:31 WIB
MF
MF
Penulis: Muhammad Fakhruddin | Editor: DIN
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (Istimewa)

Sentani, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Papua, menyatakan pada hari pertama pelaksanaan pembukaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati hanya satu pasangan calon (paslon) yang melakukan pendaftaran.

Pendaftaran dilakukan oleh paslon bupati dan wakil bupati Jayapura Alpius Toam-Giri Wijayantoro bersama partai politik pengusungnya dan KPU setempat langsung melakukan verifikasi dokumen pendaftaran.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Efra J Tunya mengatakan pendaftaran pada hari pertama, Selasa (27/8/2024), berjalan lancar.

ADVERTISEMENT

“Sesuai tahapan dan mekanisme paslon datang, kami dari KPU melakukan pemeriksaan atau verifikasi dokumen, kalau ada yang kurang tim paslon dapat segera melengkapinya,” katanya di Sentani seperti dilansir dari Antara, Rabu (28/8/2024).

Menurut Tunya, tahapan dan mekanisme pendaftaran semuanya sama sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, paslon datang sendiri baik didampingi maupun tanpa partai politik (parpol).

“Masih ada waktu hari ini (Rabu) dan besok (Kamis) untuk batas waktu pendaftaran paslon ke KPU sebagaimana pengumuman yang telah disampaikan ke publik,” ujarnya.

Dia menjelaskan informasi yang diperoleh pada 28 Agustus 2024 dan 29 Agustus 2024 masih ada paslon lainnya yang akan melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Jayapura.

“Kami harap paslon dan timnya untuk memperhatikan persyaratan pendaftaran sebagaimana diatur dalam PKPU dan waktu pendaftaran untuk melengkapi dokumen yang mungkin masih kurang,” katanya.

Dia menambahkan bahwa persyaratan untuk pendaftaran saat ini, KPU mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.

“Yang terpenting suara batas minimal untuk paslon dapat diusung sesuai putusan MK itu, yakni 10 persen suara sah dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, ini yang harus diperhatikan semua paslon yang ingin maju pada tahapan pilkada serentak,” ujarnya.

Dia menyebut dari informasi yang diperoleh kemungkinan ada lima paslon bupati dan wakil bupati Jayapura yang akan melakukan pendaftaran sejak dibuka 27-29 Agustus 2024.

Hari kedua direncanakan paslon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Jan J Ormuseray dan Asrin R Tasak yang akan melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Jayapura.

Setelah pendaftaran paslon pada 27-28 Agustus, kemudian akan dilanjutkan pemeriksaan kesehatan 2 September 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon