Masih Sempat! Cek Jadwal Pendaftaran, Syarat, dan Gaji KPPS Pilkada 2024
Rabu, 18 September 2024 | 07:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Selasa (17/9/2024).
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh panitia pemilihan suara (PPS) untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pemilihan di sebuah tempat pemilihan suara (TPS). Biasanya dalam suatu TPS terdapat tujuh KPPS yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota.
Setiap KPPS biasanya diberikan urutan satu hingga tujuh, urutan pertama ketua dan berikutnya anggota.
Setiap KPPS pada setiap TPS memiliki tugas yang berbeda-beda, dari mendata daftar hadir pemilih, memberikan surat suara, menjaga kotak suara, dan memastikan kelancaran kegiatan pencoblosan.
Berikut ini jadwal pendaftaran, syarat, dan gaji KPPS Pilkada 2024.
Jadwal KPPS Pilkada 2024
1. Pengumuman pembukaan pendaftaran untuk calon anggota KPPS dari 17 September hingga 21 September 2024.
2. Proses penerimaan calon anggota KPPS yang mendaftar dari 17 hingga 28 September 2024.
3. Proses seleksi administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September 2024.
4. Pengumuman seleksi administrasi calon anggota KPPS dari 30 September hingga 2 Oktober 2024.
5. Proses menerima tanggapan dan masukan dari calon anggota KPPS dari 30 September hingga 5 Oktober 2024.
6. Pengumuman dari hasil akhir seleksi calon anggota KPPS dari 5 hingga 7 Oktober 2024.
7. Proses penetapan dan pelantikan anggota KPPS Pilkada 2024 pada 7 November 2024.
8. Periode kerja KPPS Pilkada 2024 dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
KPU menyatakan jumlah TPS Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pemilu 2024. Hal ini disebabkan karena jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 600 pemilih yang sebelumnya hanya 300 pemilih. Meskipun jumlah pemilih bertambah, anggota KPPS yang bertugas di setiap TPS masih tetap sama, yaitu tujuh orang.
Syarat KPPS Pilkada 2024
1. Merupakan seorang warga negara Indonesia.
2. Memiliki usia minimal 17 tahun hingga 55 tahun
3. Wajib setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki nilai integritas, pribadi yang tangguh, dan bersifat jujur serta adil.
5. Berada di luar anggota dan kepengurusan partai dengan dinyatakan dengan menggunakan surat pernyataan yang sah atau dalam waktu minimal lima tahun tidak berada atau bergabung dengan partai politik dibuktikan menggunakan surat dari partai politik bersangkutan.
6. Memiliki tempat tinggal dalam kawasan panitia pemilihan kecamatan (PPK), PPS, dan KPPS.
7. Sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari tindak penyalahgunaan narkotika.
8. Memiliki ijazah pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau ijazah yang sederajat.
9. Tidak pernah mendapatkan pidana penjara yang diputuskan oleh pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan menggunakan pidana penjara lima tahun atau lebih dari itu.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024 tercantum dalam surat menteri keuangan tentang Satuan Biaya Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan Nomor S-647/MK.02/2022. Dalam surat tersebut tercantum gaji ketua, anggota, dan petugas keamanan TPS.
1. Ketua KPPS mendapatkan gaji Rp 900.000 setiap orang per bulan.
2. Anggota KPPS mendapatkan gaji Rp 850.000 setiap orang per bulan.
3. Petugas keamanan TPS/Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Rp 650.000 setiap orang per bulan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




