ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menjahit Ulang Keadilan Tekstil Indonesia

Kamis, 6 November 2025 | 14:23 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengecek langsung pakaian bekas impor.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengecek langsung pakaian bekas impor. (TikTok @purbayayudhis)

Jakarta, Beritasatu.com – Langkah pemerintah memberantas impor pakaian bekas ilegal memunculkan perdebatan panas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut impor pakaian bekas ilegal merugikan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dan menggerus potensi penerimaan negara. Namun, larangan ini bisa mengancam kelangsungan usaha ribuan pedagang kecil yang bergantung hidup pada bisnis pakaian bekas.

Purbaya mendapat perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menutup keran penyelundupan pakaian bekas. Dia berjanji akan melawan importir nakal dan meminta jajarannya mengawasi ketat masuknya thrifting ilegal.

“Saya minta teman-teman di Bea Cukai untuk bergerak lebih keras lagi supaya industri domestik dan tekstil bisa hidup,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD di Jakarta, Senin (3/11/2025).

ADVERTISEMENT

Impor pakaian bekas ilegal bukan hanya merugikan industri TPT sebagai sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja, juga merusak harga pasar, dan menurunkan daya saing produk dalam negeri. Pelarangan ini diyakini berdampak baik pada perkembangan industri nasional dan bisa membentuk ekosistem ekonomi lokal yang lebih kuat.

Infografik realisasi investasi dan tren ekspor industri tekstil. - (B-Universe/-)
Infografik realisasi investasi dan tren ekspor industri tekstil. - (B-Universe/-)

Pemerintah juga bisa mengontrol lebih ketat penerimaan negara dari bea masuk dan pajak lewat penekanan barang impor ilegal. Namun, bagi pedagang pakaian bekas, kebijakan ini bisa menjadi pukulan telak. Ribuan pelaku usaha kecil di sentra-sentra thrift market, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan kota-kota lain, bakal kehilangan mata pencarian.

Purbaya meminta pedagang kecil yang terkena dampak untuk beralih menjual produk dalam negeri. Menurutnya, keuntungan yang diperoleh dari pakaian bekas impor hanya untuk jangka pendek, sedangkan jangka panjang akan mematikan industri TPT yang saat ini menampung banyak tenaga kerja lokal.

Masalahnya, barang lokal dinilai belum mampu menggantikan permintaan pasar terhadap produk bekas impor yang lebih murah dan bervariasi. Banyak pedagang mendesak agar pemerintah tidak sekadar melarang, tetapi juga memberi solusi transisi, seperti akses modal, pelatihan, dan kemitraan dengan produsen lokal.

Prabowo sudah menugaskan Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk menyiapkan produk pengganti yang bisa dijual oleh pedagang thrifting.

“Arahnya adalah bagaimana pengusaha-pengusaha mikro yang selama ini melakukan penjualan thrifting, dia juga bisa berganti menjual produk-produk lokal ciptaan anak-anak bangsa dari produsen-produsen pengusaha mikro dan kecil yang ada di Indonesia,” kata Maman sesuai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Hermawati Setyorinny meminta pemerintah memberikan masa transisi sebelum mengambil tindakan tegas pemberantasan pakaian bekas impor agar pedagang kecil dapat menjual stok lama sebelum aturan diberlakukan secara penuh. Pemerintah juga harus mendata penjual pakaian bekas impor dan stok dagangannya.

“Kalau ada masa transisi, mereka bisa diberi kesempatan menjual barang yang sudah ada. Setelah itu, jangan boleh lagi,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Rabu (5/11/2025).

Infografik penindakan kasus impor pakaian bekas. - (B-Universe/-)
Infografik penindakan kasus impor pakaian bekas. - (B-Universe/-)

Menurutnya, pelarangan impor pakaian bekas harus diiringi dengan langkah konkret pemerintah dalam menghubungkan pedagang dengan pelaku usaha domestik yang menjual produk legal dengan harga terjangkau. Dia mengakui selama ini banyak produk lokal harganya murah, tetapi terkadang kurang up to date sehingga kalah bersaing dengan produk impor.

“Kebanyakan barang thrifting itu bermerek dan masih terlihat baru di sini, padahal di luar negeri sudah tidak dipakai. Jadi negara perlu menyiapkan solusi agar pasar ini tetap bisa terlayani tanpa melanggar aturan,” ujarnya.

Hermawati menyarankan pemerintah meniru India dalam pelarangan penjualan pakaian bekas impor. India, kata dia, memilih mengolah kembali pakaian bekas menjadi bahan tekstil baru melalui teknologi daur ulang, sehingga bisa menciptakan industri baru.

Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza menegaskan pemerintah sedang menyiapkan langkah transisi bagi para pedagang pakaian bekas impor untuk beralih ke produk-produk lokal. Dia memastikan masa transisi berjalan dengan pendampingan dan fasilitas permodalan lewat kredit usaha rakyat (KUR) tanpa agunan agar tidak menimbulkan gejolak. Selama ini, ada sekitar 980.000 pedagang yang bergantung hidup pada sektor pakaian bekas impor.

“Jadi kehidupan mereka harus kita pikirkan. Deputi kami sudah melakukan pendekatan agar pada masa transisi, mereka mulai mengalihkan usahanya dan bermitra dengan beberapa UMKM yang sudah established, seperti pengusaha konveksi dan sablon di Bandung,” katanya di Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Helvi menyebut pola kemitraan ini memungkinkan para pedagang pakaian bekas impor untuk tetap berperan dalam rantai bisnis fashion lokal, mulai dari penyediaan bahan baku, produksi, hingga distribusi dan pemasaran. Ia menuturkan pihaknya juga mendorong mereka masuk ke dalam ekosistem industri UMKM agar bisa berkembang lebih terarah. 

“Kami mengajak teman-teman itu masuk ke ekosistem. Kami berusaha agar mereka merelokasi usahanya ke bidang lain yang berdekatan dengan keahlian mereka. Intinya, kita tidak mematikan hajat hidup mereka,” ujarnya.

Indonesia sebenarnya sudah lama melarang impor pakaian bekas, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Larangan ini secara eksplisit juga disebut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Meski dilarang, faktanya pakaian bekas dari luar negeri terus membanjiri pasar Indonesia. Praktik ini tumbuh subur karena selain masih tingginya permintaan produk branded dengan harga murah, juga ada keterlibatan aparat negara yang main mata dengan importir dalam memuluskan penyelundupan. 

“Praktik importasi pakaian bekas ini tidak akan berjalan tanpa adanya keterlibatan oknum petugas bea cukai di dalamnya,” kata Ketua Umum  Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta kepada Beritasatu.com, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, jika Purbaya serius memberantas impor pakaian bekas, maka dia harus membersihkan terlebih dahulu Bea Cukai dari oknum yang selama ini memuluskan penyelundupan dan menindak tegas importirnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui adanya kebocoran akses yang membuat ribuan bal pakaian bekas masuk ke Indonesia secara ilegal. Menurutnya, dalam 1 tahun terakhir, penindakan pakaian bekas impor mencapai 21.054 bal atau senilai Rp 120,65 miliar. Dia berjanji akan mengatasi kebocoran itu.

“Yang bocor ini yang harus ditertibkan," kata Airlangga di Jakarta, Selasa (4/11/2025). 

Infografik negara pengekspor tekstil. - (B-Universe/-)
Infografik negara pengekspor tekstil. - (B-Universe/-)

Larangan Impor Tak Cukup 

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat, praktik impor ilegal pakaian bekas telah menggerus sekitar 15% pangsa pasar produsen tekstil domestik dan merugikan keuangan nasional hingga Rp 1 triliun per tahun. Sebanyak 520.000 pekerja industri tekstil terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti mengatakan impor pakaian bekas juga menambah tumpukan sampah di Indonesia.

“Dalam satu bal pakaian bekas yang diimpor, hanya sekitar 20% yang bisa dijual. Sisanya akan menjadi sampah yang sulit diurai dan menambah pencemaran lingkungan,” katanya.

Masalah paling besar yang sedang dihadapi industri TPT nasional sebenarnya bukan penyelundupan pakaian bekas yang hanya sekitar 15%, tetapi 85% sisanya adalah impor produk pakaian dan kain baru.

"Jadi sekitar 85% importasi ilegal yang masuk ke Indonesia berupa kain dan pakaian baru. Setengah-setengahlah antara keduanya. Kainnya sekitar 40%, sementara 45% itu pakaian baru," kata Redma Gita Wirawasta.

Produk TPT impor bisa dijual dengan harga lebih murah karena mereka mendapat insentif pemotongan ongkos produksi sampai 40% di negara asalnya. Akibatnya, produk TPT nasional sulit bersaing.

Pemerintah harus membuat persaingan yang adil antara produk TPT lokal dan impor, serta menciptakan iklim usaha yang sehat, bukan sekadar memberikan insentif. Apabila industri lokal wajib bayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), maka barang impor seharusnya juga dikenakan pajak serupa.

"Atau sebaliknya, apabila produk impor dumping tidak dikenakan tarif PPN dan PPh, maka industri TPT lokal juga diberlakukan hal yang sama," kata Gita. 

Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Aggawira mengatakan larangan impor pakaian bekas tidak otomatis membangkitkan industri TPT nasional, tanpa perbaikan masalah struktural yang mereka hadapi saat ini.

Angga menngemukakan tiga alasan. Pertama, masih tingginya biaya energi, logistik, dan pajak, sehingga produk lokal kurang kompetitif dibanding barang impor. 

Infografik penyerapan tenaga kerja sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). - (B-Universe/-)
Infografik penyerapan tenaga kerja sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). - (B-Universe/-)

Kedua, ketersediaan bahan baku, seperti kapas, benang, hingga pewarna tekstil, yang masih banyak bergantung pada impor.

Ketiga, daya beli masyarakat yang cenderung mencari produk murah juga harus diperhitungkan. Jika produk lokal tidak bisa menyaingi harga thrift, maka konsumen bisa lari ke alternatif impor baru atau second-hand dari jalur ilegal.

“Tanpa perbaikan ekosistem biaya produksi, larangan ini hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya,” kata Anggawira dikutip dari Investor Daily.

Anggawira menawarkan empat solusi yang harus dilakukan pemerintah agar industri TPT nasional tetap sehat di tengah maraknya gempuran produk impor.

Pertama, pemerintah harus fokus pada pemberantasan impor ilegal, bukan hanya di pintu masuk (Bea Cukai) tetapi juga pengawasan pada distribusi di pasar.

Kedua, pemerintah perlu mendorong program substitusi impor dengan mengembangkan produk lokal dengan desain kreatif, harga terjangkau, dan kualitas baik. 

Ketiga, pemerintah perlu bangun merek (brand) nasional agar konsumen merasa bangga membeli produk tekstil lokal, bukan sekadar melihat harga murah.

Keempat, kolaborasi multipihak. Pemerintah, asosiasi industri, perbankan, dan pelaku UMKM harus bersama-sama mencari jalan keluar yang inklusif.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengklaim industri TPT nasional, selama 1 tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, dari triwulan IV 2024 hingga triwulan II 2025, tumbuh hingga 5,39% dan berkontribusi sebesar 0,98% terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Kementerian Perindustrian berupaya menjaga momentum pertumbuhan ini dengan menerapkan beberapa kebijakan kunci yang disusun untuk memperkuat daya saing, menumbuhkan investasi, dan mengakselerasi transformasi industri TPT,” ujar Agus dikutip dari laman resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Ada lima kebijakan kunci untuk memperkuat daya saing, menumbuhkan investasi, dan mengakselerasi transformasi industri TPT. Pertama, Kemenperin berupaya memberikan kemudahan dan kepastian dalam berinvestasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP tersebut dinilai menyederhanakan proses bisnis melalui sistem online single submission (OSS) yang telah diperbarui untuk memastikan prosedur yang lebih cepat, lebih transparan, dan dapat diprediksi.

Kedua, Kemenperin menjalankan program restrukturisasi mesin dan peralatan untuk mendukung penggantian mesin lama dengan peralatan modern yang hemat energi bagi industri TPT.

Sejak dimulai, program ini telah meningkatkan kapasitas produksi sebesar 21,75%, efisiensi energi sebesar 11,86%, lapangan kerja sebesar 3,96%, dan volume penjualan sebesar 6,65%.

Ketiga, menyalurkan skema kredit industri padat karya, yakni memberikan akses pembiayaan fasilitas pada 2025 hingga Rp 20 triliun sehingga mampu membantu sekitar 2.000 hingga 10.000 perusahaan, termasuk produsen tekstil dan apparel, untuk berekspansi dan mempertahankan tingkat penyerapan tenaga kerja. 

Keempat, memberikan fasilitas masterlist untuk impor barang modal. Kebijakan ini dapat memberikan jaminan pengecualian bea masuk untuk barang modal yang digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan keberlangsungan produksi.

Kelima, pemerintah memberikan insentif fiskal, meliputi including tax holidays, tax allowances, investment allowances, dan super deduction tax untuk perusahaan yang berinvestasi pada riset dan pengembangan serta pendidikan vokasi.

Reporter: Ricki Putra Harahap, Rama Sukarta, Zhulfakar, Addin Anugrah Siwi, Muhammad Farhan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Purbaya Paparkan 8 Prioritas Prabowo di Nankai University China

Purbaya Paparkan 8 Prioritas Prabowo di Nankai University China

EKONOMI
Purbaya Yakinkan China, Investor Siap Borong Panda Bond

Purbaya Yakinkan China, Investor Siap Borong Panda Bond

EKONOMI
Dari Beijing, Purbaya Amankan Dana Rp 302 Triliun untuk RI

Dari Beijing, Purbaya Amankan Dana Rp 302 Triliun untuk RI

EKONOMI
Matangkan Rencana Panda Bond, Purbaya Terbang ke Beijing

Matangkan Rencana Panda Bond, Purbaya Terbang ke Beijing

EKONOMI
Purbaya: Beban Subsidi Energi Berkurang setelah Konflik AS-Iran Mereda

Purbaya: Beban Subsidi Energi Berkurang setelah Konflik AS-Iran Mereda

EKONOMI
Purbaya Sebut PNBP Pemulihan Aset Rp 1,02 T Penting untuk Pembangunan

Purbaya Sebut PNBP Pemulihan Aset Rp 1,02 T Penting untuk Pembangunan

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon