Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta untuk Naik Transportasi Umum Gratis
Kamis, 6 November 2025 | 15:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali menghadirkan program yang mendukung kesejahteraan pekerja di Kota Metropolitan.
Melalui kebijakan terbaru dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, warga dengan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) kini bisa menikmati layanan transportasi umum gratis, seperti Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pekerja perlu memiliki KPJ sebagai syarat utama pembuatan Kartu Layanan Gratis (KLG).
Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta?
Dilansir dari laman resmi Pemprov Jakarta, Kartu Pekerja Jakarta merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh atau pekerja di wilayah Jakarta.
Kartu ini dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI.
Melalui KPJ, penerima manfaat bisa memperoleh berbagai bentuk dukungan seperti keringanan biaya transportasi, bantuan pangan, hingga subsidi pendidikan bagi anak pekerja.
Program ini juga menjadi bentuk perhatian Pemprov Jakarta terhadap pekerja berpenghasilan menengah ke bawah agar lebih mudah mengakses layanan publik.
Selain berfungsi sebagai kartu identitas penerima manfaat, KPJ juga terintegrasi dengan sistem Kartu Layanan Gratis (KLG) yang memungkinkan pemegangnya menggunakan transportasi umum tanpa biaya.
Syarat Mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta
Agar dapat mengajukan KPJ, pekerja perlu memenuhi sejumlah kriteria dasar, antara lain:
- Memiliki KTP Jakarta.
- Bekerja di wilayah Provinsi Jakarta.
Berpenghasilan maksimal setara UMP Jakarta ditambah 15%, atau setara Rp 6.206.275 untuk tahun 2025.
Selain itu, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen pendukung berikut:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi kartu keluarga (KK).
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi slip gaji terbaru.
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
Format formulir pendaftaran dapat diunduh melalui tautan resmi bit.ly/formatkpj. Setelah diisi lengkap, formulir beserta dokumen pendukung dikirim melalui email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
Alur dan Mekanisme Pengajuan KPJ
Proses pembuatan Kartu Pekerja Jakarta dilakukan melalui beberapa tahapan:
1. Pendaftaran
Pemohon mendaftar melalui Disnakertrans Provinsi Jakarta atau melalui Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja dan Transmigrasi di wilayah masing-masing.
2. Verifikasi data
Petugas Disnakertrans akan memeriksa dan memverifikasi berkas serta data permohonan. Proses ini bertujuan memastikan bahwa calon penerima memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
3. Pembukaan rekening Bank DKI
Setelah data diverifikasi dan disetujui, pemohon akan diminta membuka rekening di Bank DKI dengan minimal deposit Rp 50.000. Rekening ini nantinya akan digunakan sebagai identitas finansial penerima manfaat.
4. Distribusi kartu
KPJ akan didistribusikan oleh Disnakertrans Jakarta bersama Bank DKI di lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Informasi mengenai jadwal dan tempat pengambilan biasanya diumumkan melalui kanal resmi pemerintah daerah.
Cara Dapat Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk Transportasi Umum
Setelah memperoleh Kartu Pekerja Jakarta, pemegang kartu dapat melanjutkan proses pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG).
Kartu ini memungkinkan pengguna menikmati layanan transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL secara gratis.
Proses pendaftaran KLG dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs resmi Transjakarta.
- Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru”.
- Isi data diri sesuai KTP dan unggah dokumen yang diminta.
- Tunggu proses verifikasi dari sistem.
- Setelah disetujui, pemohon akan menerima informasi lokasi pengambilan kartu.
- Proses pengajuan dapat dicek melalui menu cek status dengan memasukkan NIK pada situs yang sama.
Distribusi KLG kini dilakukan secara bertahap oleh pemerintah daerah, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan. Dengan sistem ini, penerima manfaat tidak perlu datang langsung ke kantor Transjakarta untuk mengambil kartu.
Hingga September 2025, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah menyalurkan sebanyak 5.729 Kartu Layanan Gratis (KLG) di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Program KPJ menjadi salah satu langkah nyata Pemprov Jakarta dalam mendukung kesejahteraan pekerja dan efisiensi mobilitas. Dengan memiliki KPJ, pekerja tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam biaya transportasi, tetapi juga manfaat tambahan di bidang pangan dan pendidikan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




