Ini Aturan Lengkap Pegawai Bergaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik MRT-LRT
Kamis, 6 November 2025 | 15:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung menggratiskan angkutan umum bagi karyawan swasta pemegang kartu pekerja Jakarta (KPJ) bergaji di bawah Rp 6,2 juta.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis yang diteken Pramono pada 10 Oktober 2025.
"Sesuai Pergub 33 tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang kartu pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP," kata Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkat, Kamis (6/11/2025).
Kendati demikian, ia menegaskan pemegang KPJ selalu diperbaharui setiap 6 bulan sekali.
"Jangka waktu KLG (kartu layanan gratis) adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu pekerja Jakarta. Namun, setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran," imbuh dia.
Dalam pasal 3 pergub tersebut, dijelaskan bahwa fasilitas transportasi gratis diberikan kepada berbagai kelompok masyarakat tertentu, termasuk karyawan swasta pemegang kartu pekerja Jakarta (KPJ).
Kemudian, dalam Pasal 13, karyawan swasta pemegang KPJ harus memenuhi persyaratan besaran gaji paling besar 1,15 kali upah minimum provinsi (UMP) Jakarta. Sehingga, apabila penghitungan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 5.396.791, maka maksimal gaji pemegang KPJ adalah senilai Rp 6.206.309 per bulan.
Angkutan umum yang digratiskan tersebut mencakup tiga moda transportasi massal utama di Jakarta, yakni bus rapid transit (BRT) TransJakarta, mass rapid transit (MRT), serta light rail transit (LRT) Jakarta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




