Jakarta Terapkan WFA Saat Lebaran 2026, Ini Jadwalnya
Rabu, 11 Februari 2026 | 17:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) saat hari raya Idulfitri 1447 Hijriah/Lebaran 2026. Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pengaturan kerja fleksibel selama periode mudik dan arus balik.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, pemprov akan menyesuaikan seluruh kebijakan dengan keputusan pemerintah pusat, termasuk skema WFA dan work from home (WFH). “Pemerintah Provinsi Jakarta akan mengikuti dan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (11/2/2026).
Meski menerapkan WFA saat Lebaran, Pramono memastikan layanan publik di Jakarta tetap berjalan optimal. Ia tidak ingin kebijakan kerja fleksibel mengganggu pelayanan kepada masyarakat, terutama saat momen mudik Lebaran.
Menurutnya, banyak warga yang melakukan perjalanan mudik sehingga koordinasi dan pelayanan publik harus tetap terjaga dengan baik. “Pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Jakarta,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat resmi menetapkan kebijakan WFA pada periode libur Lebaran 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, skema WFA akan berlaku pada 16-17 Maret 2026 (periode arus mudik) dan 25-27 Maret 2026 (periode arus balik).
Kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil segara (ASN) maupun pekerja swasta sebagai bagian dari skema flexible working arrangement, bukan hari libur tambahan.
Menurut Airlangga, kebijakan WFA Lebaran 2026 bertujuan mengoptimalkan mobilitas masyarakat serta memudahkan perencanaan perjalanan selama hari besar keagamaan nasional (HBKN).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pelaksanaan WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajibannya meskipun bekerja dari lokasi berbeda. “Pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujarnya.
Selain itu, perusahaan diminta tetap membayarkan upah sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana saat pekerja menjalankan tugas di kantor. Dengan penerapan kebijakan WFA saat Lebaran 2026, diharapkan arus mudik dan balik dapat lebih terdistribusi, sekaligus menjaga kelancaran layanan publik dan aktivitas ekonomi di Jakarta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




