Permintaan Ekspor Turun, Industri Alas Kaki PHK 25.700 Karyawan
Kamis, 17 November 2022 | 20:48 WIB
Oleh karena itu, menurut Firman di tengah kondisi permintaan yang menurun, perlu ada fleksibilitas dalam hal jam kerja. Nantinya upah juga dibayarkan secara proporsional, tetapi tetap ada batas minimumnya.
"Jadi tidak misalkan permintaan kita turun 50%, lalu upahnya turun 50%, tidak begitu. Tetapi ada fleksibilitas, misalkan jam kerja kan 40 jam dalam 1 minggu, sementara yang kita ajukan 30 jam dalam satu minggu dengan konsekuensi ada pengupahan secara proprosional. Di situ kita mintanya fleksibilitas 25% karena dari 40 jam ke 30 jam. Jadi kita cari win-win solution," kata Firman.
Baca Juga: Tak Hanya Jadi Alas Kaki, Sepatu Kini Juga Jadi Bagian Fashion Wanita
Agar skema ini bisa dijalankan, menurut Firman, perlu ada regulasi atau kepastian hukum, sehingga pelaku industri tetap bisa mendapatkan order dari luar negeri.
"Jadi terkait fleksibilitas itu, tetap harus ada dasar hukumnya, supaya kita tetap dibilang complience oleh para buyer kita. Kalau kita dinilai tidak complience, kita tidak akan bisa dapat order lagi," kata Firman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




