Aturan Ekspor-Impor Lebih dari 1.600, Bebani Biaya Produksi
Kamis, 16 Mei 2013 | 18:14 WIB
Jakarta – Jumlah aturan ekspor impor yang terdapat diberbagai instansi pemerintah pada saat ini diklaim melebihi 1.600. Regulasi yang banyak ini dinilai menjadi beban dalam biaya produksi, sehingga akan mengurangi daya saing industri nasional.
Temuan ini merupakan hasil rangkuman Tim Proyek Kerjasama Teknis Untuk Pembangunan Kapasitas Untuk Administrasi Yang Terkait Dengan Perdagangan Di Indonesia yang terdiri dari staf Menko Perekonomian dan JICA, yang dibentuk sejak 2010.
Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Perniagaan Dan Kewirausahaan Edy Putera Irawady menuturkan dari banyaknya aturan tersebut, banyak yang sudah tidak layak dipergunakan atau patut dicabut, namun namun masih dihidupkan kembali dilapangan. Dia juga menyoroti banyak dari aturan-aturan tersebut yang tidak memiliki justifikasi untuk dikeluarkan.
"Kita sudah bisa membangun data base aturan ekspor impor yang dikeluarkan berbagai instansi. Jumlahnya lebih dari 1.600, you can imagine? Peraturan ekspor impor kita itu lebih dari itu. Dari 1.600 itu, melalui suatu review sederhana, bisa dikatakan begitu banyak peraturan yang sebenarnya tidak layak lagi, tidak perlu diatur kok diatur, banyak sekali aturan itu jadi beban biaya produksi," ujar Edy Putera di Seminar Simplification an Trade-Related Regulation and Procedures di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (16/5).
Lebih lanjut Edy menjelaskan dalam struktur pembiayaan pada saat ini, selain mencantumkan biaya produksi, biaya bahan baku, biaya variabel, biaya utilisasi dan biaya buruh, perusahaan juga mencantumkan biaya regulasi, biaya regulasi, biaya perizinan dan biaya prosedur. Beban biaya regulasi ini dinilai tidak pernah surut, bahkan belakangan ini semakin meningkat.
Beban ini juga menurutnya semakin banyak dikeluhkan oleh para pelaku usaha, baik importir maupun eksportir. Oleh karena itu dia ingin supaya aturan-aturan tersebut dirubah dan disederhanakan dengan melakukan review serta identifikasi permasalahan yang ada untuk kemudian dicari solusinya.
"Beban birokrasi, beban regulasi ini tidak pernah surut, bahkan belakangan ini meningkat. Banyak sekali pelaku usaha eksportir dan importir yang mengeluhkan pemeriksaan, moving dari pada barang, waktu tunggu dipelabuhan sudah luar biasa," paparnya.
"Yang tadinya turun dari 5,5 ke empat hari dan tiga hari sekarang balik ke 8-12 hari karena adanya beban pada pre clearance, beban pada post clear. Oleh karenanya kita melakukan review dweling time bersama National Single Window (NSW). Tidak hanya custom clearance tapi juga memberikan kemudahan tadi ke post clearance, seperti cargo link secara elektronik."
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




