BI Rilis Aturan Lindungi "Money Changer" Resmi
Selasa, 23 September 2014 | 21:22 WIBJakarta – Bank Indonesia (BI) melarang money changer resmi atau penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank berizin bekerja sama dengan money changer tidak resmi atau KUPVA bukan bank tidak berizin.
Apabila diketahui melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda atau hukuman penjara.
"Jika penyelenggara KUPVA bukan bank berizin diketahui bekerja sama dengan KUPVA yang tidak berizin akan kami kenai sanksi denda Rp 3 miliar atau penjara minimal tiga tahun," ujar Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti di Jakarta, Selasa (23/9).
Dia menuturkan, BI berharap agar KUPVA bukan bank berizin melaporkan keberadaan KUPVA bukan bank tidak berizin, sehingga BI dapat meminta instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan (Kemdag) untuk mencabut surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan kegiatan usaha KUPVA bukan bank tidak berizin.
Dia mengatakan, sebelumnya BI sudah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Polri untuk meminimalisasikan kejahatan sistem pembayaran. "Besok kami akan menandatangani perjanjian kerja sama (PK) dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri sebagai tindak lanjut untuk memberantas KUPVA bukan bank tidak berizin," ungkap Ida.
Pada kesempatan itu, Manajer Kepala Unit Divisi Pengaturan, Perizinan, Pengawasan Perdagangan Valuta Asing Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Mia Miranti Septiana menuturkan, selama ini KUPVA bukan bank berizin menganggap KUPVA bukan bank tidak berizin sebagai kompetitor yang sulit diajak bekerja sama. BI juga kesulitan memantau jumlah transaksi valuta asing (valas) mereka.
Umumnya, jelas Mia, KUPVA bukan bank tidak berizin berupaya memberikan penawaran yang lebih menarik dibandingkan bank besar seperti PT Bank Mandiri dan PT Bank Central Asia Tbk. Selain itu, mereka juga memantau range (kisaran) perdagangan rupiah melalui Bloomberg dan Reuters.
Kendati demikian, ia mengakui, keberadaan KUPVA tersebut belum memberikan dampak yang besar. "Saat ini KUPVA bukan bank berizin transaksinya hanya 2 persen per hari dari keseluruhan transaksi. Kemudian, KUPVA bukan bank tersebut hanya menyumbang kurang dari 1 persen dari pendapatan nasional (gross domestik product/GDP)," jelas dia.
"BI akan tindaklanjuti masalah ini. Kami akan jalan dengan seluruh Kapolda) ke beberapa wilayah antara lain Medan, Padang, Surabaya, Bali, Banjarmasin, Palembang, Bandung, Semarang, dan Makasar," ujar dia.
Ia berharap, dengan pengawasan yang lebih ketat dari BI membuat pelaku industri lebih profesional. Ke depan, KUPVA bukan bank tidak berizin akan dimasukkan dalam pasal kriminalisasi pada Rancangan Undang-Undang (RUU) BI. "Namun jika menunggu RUU tersebut rampung membutuhkan waktu, sehingga BI menutuskan mengatur terlebih dahulu melalui PBI Nomor 16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank," kata dia.
BI berharap, para penyelenggara KUPVA bukan bank tidak berizin dapat mulai mendaftarkan usahanya sebelum 1 Januari 2015 atau jika tidak BI akan menutup usahanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




