BI Cabut 21 Izin "Money Changer" di Bali
Kamis, 20 November 2014 | 13:20 WIB
Denpasar - Bank Indonesia (BI) telah mencabut izin 21 kegiatan usaha penukaran valuta asing (PVA) bukan bank, atau money changer di Bali karena melanggar peraturan.
"Secara umum, pelanggaran dilakukan PVA bukan bank di Bali lebih kepada keterlambatan administrasi penyampaian laporan berkala," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas di Denpasar, Kamis (20/11).
Hingga September 2014, tercatat terjadi 70 kali pelanggaran yang dilakukan.
Dari catatan BI, jumlah PVA bukan bank di Bali mencapai 122 badan usaha, atau secara nasional menduduki posisi kedua terbanyak setelah Batam.
Sedangkan, dari sisi volume, jumlah transaksi PVA di Denpasar menempati posisi kedua setelah Jakarta dengan rata-rata nilai transaksi pembelian uang kertas asing dan cek perjalanan mencapai Rp 985 miliar per bulan.
"Rata-rata total nilai transaksi penjualan penjualan uang kertas asing mencapai Rp 966 miliar per bulan," ujarnya.
Dalam mencegah kejahatan dalam penukaran valuta asing, BI telah menerbitkan peraturan BI Nomor 16/15/PBI/2014 pada 11 September 2014 terkait kegiatan usaha PVA bukan bank.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




