Biofuel Diusulkan Tidak Kena Pungutan CSF
Kamis, 7 Mei 2015 | 15:52 WIB
Jakarta - Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mengatakan, biofuel sebaiknya tidak dikenakan pungutan CPO Supporting Fund (CSF). Aturan CSF belum membahas detil mengenai produk CPO hulu hingga hilir yang akan dikenakan pungutan US$ 30 dan US$ 50 per ton.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, Perpres dan Peraturan Pemerintah (PP) payung hukum CSF sudah diteken Presiden dan ditargetkan mulai berlaku efektif pada akhir Mei 2015.
"Tapi, aturan itu kan masih global. Bahwa CPO hulu dan hilir akan dikenakan kutipan untuk CSF. Yakni, US$ 30 dan US$ 50. Detilnya belum ada. Ini yang sedang kita bahas. Kita maunya, biofuel jangan dikenakan. Harganya saja sudah sangat rendah. Perusahaan besar sudah mengeluh tidak untung, apalagi yang kecil-kecil," kata Paulus usai diskusi International Conference and Exhibition on Palm Oil (ICEPO) 2015 di Jakarta, Kamis (7/5).
Dia menambahkan, pembahasan mengenai detil pemberlakuan CSF masih akan berlangsung lama. Apalagi, pembahasan harga pokok produksi (HPP) juga masih pada tahap biaya angkut.
"Kalau misalnya semua proses ini mulus dan bisa berjalan setengah tahun, kemungkingan serapan tahun ini hanya sekitar 2 juta ton. Kalau tidak, yang jalan hanya ekspor. Tahun lalu, ekspor biodiesel kita 1,5 juta ton. Kalau di dalam negeri, masih akan menunggu. Yang non-PSO pun mungkin tidak akan jalan karena mereka masih menunggu PSO oleh Pertamina," kata Paulus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




