Pangsa Pasar Perbankan Syariah Masih Minim, Ini Alasannya
Rabu, 6 Desember 2023 | 09:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Namun, berdasarkan data OJK per Juli 2023, pangsa pasar keuangan syariah (bank dan industri keuangan non-bank) di Indonesia baru mencapai 7,16% dari total aset keuangan nasional.
Head of Sharia Business Bank Jago, Waasi Sumintardja mengungkapkan belum masifnya industri perbankan syariah di Tanah Air karena persepsi masyarakat mengenai fitur-fitur produk perbankan syariah belum secanggih bank konvensional.
"Mereka melihat sepertinya bank syariah itu masih sulit dicari, mungkin karena masih sedikit bank syariah yang menggunakan digital sebagai akses, kebanyakan menggunakan cabang-cabang," kata Waasi Sumintardja dalam Forum Jurnalis Jagoan Gopay Tabungan Syariah by Jago di Menara BTPN, Selasa (5/12/2023).
Selain itu, dikatakan Waasi, indeks inklusi keuangan syariah hanya 12,1% pada 2022 dibandingkan nasional lebih 80%. Lalu literasi keuangan syariah hanya sebesar 9,14% dibandingkan nasional sebesar 49%. Artinya, pemahaman mengenai perbankan syariah atau keuangan syariah di dalam negeri masih cukup minim.
"Di salah satu web OJK menyebutkan literasi keuangan itu memengaruhi motivasi dan pengambilan keputusan nasabah mau pakai produk itu atau tidak," tutur dia.
Jika literasi keuangan rendah kata dia, otomatis motivasi untuk menggunakan bank syariah juga pasti rendah.
Untuk itu, GoPay dan Bank Jago berkomitmen untuk menyediakan produk dan layanan keuangan syariah, dengan inovasi dan fitur yang setara dengan produk dan layanan keuangan konvensional melalui layanan GoPay Tabungan Syariah by Jago. Layanan tabungan syariah ini mengedepankan akad Wadiah Yad Dhamanah.
Gopay Tabungan Syariah by Jago merupakan rekening transaksi sehari-hari berbasis syariah yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Cara pembukaan akun GoPay Tabungan Syariah by Jago juga dapat dilakukan dengan sangat mudah dan cepat melalui aplikasi GoPay maupun Gojek. Selain itu, Gopay Tabungan Syariah by Jago juga telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta disupervisi oleh dewan pengawas syariah (DPS).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




