Ini Sederet Keuntungan Indonesia Gabung OECD
Rabu, 30 Juli 2025 | 15:18 WIB
Meskipun sebagian besar regulasi Indonesia di bidang-bidang ini sebagian sesuai dengan instrumen OECD, beberapa perubahan penting pada legislasi akan membantu proses aksesi. Kedua, Indonesia direkomendasikan untuk merevisi Undang-Undang Perlindungan Konsumennya atau UU PK (UU No 8/1999).
Meskipun telah mengakomodasi beberapa ketentuan dalam instrumen hukum OECD, UU PK tersebut tidak memasukkan perlindungan konsumen anak atau perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik.
Selanjutnya, Indonesia direkomendasikan untuk mengurangi hambatan non-tarif untuk membantu menurunkan biaya kepatuhan terkait perdagangan, khususnya di sektor-sektor yang terkait erat dengan ekspor dan integrasi rantai pasok.
"Bergantung hanya pada satu pasar saja pada situasi ekonomi yang rentan seperti saat ini tidaklah bijaksana. Namun pemerintah juga harus siap pada berbagai bentuk penyesuaian yang dibutuhkan untuk mendorong peningkatan industri dalam negeri," imbuh Hasran.
Saat ini, Indonesia adalah kandidat resmi dan jika berhasil, akan menjadi negara ASEAN pertama yang bergabung dengan OECD
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




