Kemenkeu Sebut Belum Ada Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 09:14 WIB
Bogor, Beritasatu.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan belum ada pembahasan terkait rencana kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2026. Hingga kini, indikasi penambahan penghasilan bagi abdi negara tersebut belum tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun depan.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Tri Budhianto, mengatakan kebijakan kenaikan gaji ASN sangat bergantung pada prioritas pemerintah. Menurutnya, hingga saat ini topik tersebut belum menjadi fokus utama dalam perencanaan fiskal.
“Kalau bicara tahun 2026, seingat saya di nota keuangan belum terlihat adanya rencana kenaikan gaji ASN,” ujar Tri dalam acara media gathering Kemenkeu di Bogor, Jumat (10/10/2025).
Tri menjelaskan, setiap kebijakan yang diakomodasi dalam APBN selalu disusun berdasarkan skala prioritas pemerintah. Jika kenaikan gaji dianggap perlu dan menjadi prioritas, maka anggarannya akan dihitung dan dimasukkan dalam kebijakan fiskal tahun berikutnya. Ia menambahkan, dengan kondisi fiskal saat ini, ruang untuk menaikkan gaji ASN masih belum dapat dipastikan.
“Kalau melihat situasi sekarang, belum tentu tahun depan bisa naik. Tapi sebagai ASN, ya tentu saja saya ikut senang kalau benar-benar naik,” kata Tri sambil tersenyum.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya sejauh ini belum menerima arahan maupun usulan resmi mengenai rencana kenaikan gaji ASN dari pemerintah pusat. Ia menambahkan, Kemenkeu juga belum menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk mendukung kebijakan tersebut.
“Kalau usulannya sudah sampai ke saya, pasti langsung saya pelajari. Tapi sejauh ini belum ada,” kata Purbaya di kompleks DPR, Selasa (30/9/2025).
Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri sebelumnya tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang delapan program quick wins pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut ditandatangani pada 30 Juni 2025 dengan target implementasi mulai Oktober dan pencairan pertama pada November 2025.
Namun hingga kini, aturan turunan yang mengatur mekanisme teknis kenaikan gaji belum diterbitkan. Sistem penggajian ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sementara TNI dan Polri masing-masing menggunakan PP Nomor 6 Tahun 2024 dan PP Nomor 7 Tahun 2024.
Kebijakan kenaikan gaji ASN menjadi salah satu janji politik penting Presiden Prabowo di tahun pertama pemerintahannya. Dengan usia kabinet Merah Putih yang akan genap satu tahun pada 20 Oktober mendatang, publik menantikan realisasi konkret dari program cepat yang telah dicanangkan pemerintah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




