Urutan Pangkat PNS dan Gajinya, Benarkah pada 2026 Akan Naik?
Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Berkarier sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi cita-cita banyak orang di Indonesia. Stabilitas kerja, jenjang karier yang jelas, serta penghasilan tetap setiap bulan menjadi daya tarik utama profesi ini.
Dalam sistem kepegawaian nasional, pangkat dan golongan memegang peran penting dalam menentukan besaran gaji dan tunjangan yang diterima. Tidak heran jika struktur pangkat serta potensi kenaikan gaji PNS selalu menjadi sorotan publik.
Menjelang tahun anggaran baru 2026, isu kenaikan gaji PNS kembali mencuat. Banyak pihak bertanya-tanya apakah benar pemerintah akan menaikkan gaji abdi negara tersebut, terutama setelah terakhir kali ada penyesuaian pada awal 2024.
Apakah Gaji PNS Naik pada 2026?
Kenaikan gaji terakhir bagi PNS terjadi pada 1 Januari 2024, yakni sebesar 8% untuk seluruh golongan. Namun, hingga kini belum ada keputusan baru terkait penambahan penghasilan untuk tahun 2026.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, dalam dokumen APBN 2026.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman DJA Kemenkeu Tri Budhianto, menyatakan bahwa kebijakan tersebut sangat bergantung pada skala prioritas pemerintah.
“Kalau bicara tahun 2026, di nota keuangan belum terlihat adanya rencana kenaikan gaji ASN,” ujarnya dalam acara media gathering Kemenkeu di Bogor, Jumat (10/10/2025).
Tri menambahkan bahwa setiap kebijakan fiskal akan disusun berdasarkan kebutuhan dan prioritas nasional. Dengan kondisi ekonomi saat ini, ruang fiskal untuk menaikkan gaji ASN masih belum dapat dipastikan.
Pernyataan senada juga disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menuturkan, hingga saat ini belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat mengenai rencana kenaikan gaji.
“Kalau usulannya sudah sampai ke saya, pasti langsung saya pelajari. Tapi sejauh ini belum ada,” kata Purbaya di kompleks DPR, Selasa (30/9/2025).
Sebelumnya, rencana kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri sempat tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang delapan program quick wins pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Regulasi itu ditandatangani pada 30 Juni 2025 dengan target pencairan mulai November 2025.
Namun, hingga kini aturan teknis pelaksanaannya belum diterbitkan. Sistem penggajian masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk ASN, PP Nomor 6 Tahun 2024 untuk TNI, dan PP Nomor 7 Tahun 2024 untuk Polri.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan kenaikan gaji masih menunggu kepastian. Namun, harapan untuk adanya peningkatan kesejahteraan tetap terbuka, terutama di tengah tingginya inflasi dan meningkatnya kebutuhan hidup.
Urutan Pangkat dan Golongan PNS
Dalam struktur kepegawaian, pangkat PNS terbagi menjadi empat golongan utama, dari Golongan I hingga IV. Setiap golongan memiliki jenjang pangkat yang mencerminkan tingkat tanggung jawab, masa kerja, serta kualifikasi pendidikan pegawai.
Golongan I (Juru)
- Ia (Juru muda)
- Ib (Juru muda tingkat I)
- Ic (Juru)
- Id (Juru tingkat I)
Golongan II (Pengatur)
- IIa (Pengatur muda)
- IIb (Pengatur muda tingkat I)
- IIc (Pengatur)
- IId (Pengatur tingkat I)
Golongan III (Penata)
- IIIa (Penata muda)
- IIIb (Penata muda tingkat I)
- IIIc (Penata)
- IIId (Penata tingkat I)
Golongan IV (Pembina)
- IVa (Pembina)
- IVb (Pembina tingkat I)
- IVc (Pembina utama muda)
- IVd (Pembina utama madya)
- IVe (Pembina utama)
Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Ketentuan mengenai gaji pokok Pegawai Negeri Sipil saat ini mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Gaji Pokok Golongan I (Juru)
- Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji Pokok Golongan II (Pengatur)
- IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Gaji Pokok Golongan III (Penata)
- IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji Pokok Golongan IV (Pembina)
- IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Tunjangan dan Fasilitas PNS
Selain gaji pokok, PNS juga menikmati berbagai tunjangan dan fasilitas penunjang kesejahteraan. Di antaranya:
- Tunjangan kinerja (Tukin) berdasarkan capaian dan jabatan.
- Hak cuti tahunan dan cuti khusus sesuai masa kerja.
- Jaminan pensiun dan hari tua melalui PT Taspen.
- Program pelatihan dan pengembangan kompetensi untuk meningkatkan profesionalisme.
Kombinasi antara gaji, tunjangan, dan jaminan sosial ini menjadikan profesi PNS tetap diminati banyak orang, meskipun persaingan seleksi ASN semakin ketat setiap tahunnya.
Meskipun hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PNS pada 2026, isu ini tetap menarik perhatian publik. Struktur pangkat dan sistem penggajian yang teratur menunjukkan profesionalitas birokrasi Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




