ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Impor Ilegal Pakaian Bekas Bisa Dicegah dengan AI

Senin, 27 Oktober 2025 | 06:02 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Pengunjung memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, di Jakarta.
Pengunjung memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, di Jakarta. (B Universe Photo/Mohammad Defrizal/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) mendukung langkah pemerintah menindak tegas impor ilegal berbasis padat karya seperti pakaian bekas.

Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menindak praktik impor pakaian bekas ilegal, termasuk melalui sanksi denda dan pengawasan modern berbasis artificial intelligence (AI).

Menurut Sobur, kebijakan tersebut bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pemulihan integritas ekonomi yang menyentuh akar persoalan ketimpangan pada industri padat karya.

ADVERTISEMENT

“Bagi HIMKI, kebijakan ini merupakan keniscayaan bahwa bangsa yang ingin maju harus berpihak pada produksi dalam negeri, melindungi pelaku usaha jujur, dan memastikan keadilan kompetisi industri,” ujar Sobur seperti dilansir dari Antara.

Ia menambahkan bahwa dengan sistem pengawasan berbasis AI, bukan hanya pakaian bekas, tetapi juga produk furnitur dan komponen impor undervalue yang merugikan industri lokal dapat terpantau dan ditindak secara transparan.

“Kami mengajak seluruh asosiasi industri, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat untuk mendukung langkah ini secara konsisten. Karena pemberantasan impor ilegal bukan hanya urusan perdagangan, tetapi juga martabat bangsa,” ucap dia.

Sebagai asosiasi yang menaungi lebih dari 2.500 pelaku industri mebel dan kerajinan di seluruh Indonesia, HIMKI menilai langkah pemerintah ini menjadi angin segar bagi manufaktur, terutama pada industri furnitur dan kerajinan yang selama ini menghadapi serbuan barang impor murah serta praktik perdagangan tidak adil.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal menerapkan sanksi berupa denda kepada importir pakaian dan tas bekas ilegal.

Purbaya menilai penindakan aktivitas ilegal selama ini belum memberikan keuntungan bagi negara. Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang memberikan efek ekonomi bagi negara.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki daftar pelaku dalam aktivitas impor balpres ilegal, dan memastikan akan memblokir akses impor mereka ke depan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mendag Sebut Larangan Impor Pakaian Bekas Cegah RI Jadi Tujuan Limbah

Mendag Sebut Larangan Impor Pakaian Bekas Cegah RI Jadi Tujuan Limbah

EKONOMI
Penyederhanaan Regulasi Bisa Jadi Kunci Hilangkan Thrifting

Penyederhanaan Regulasi Bisa Jadi Kunci Hilangkan Thrifting

EKONOMI
Wacana Penerapan Pajak Ditolak, Thrifting Ilegal di Indonesia

Wacana Penerapan Pajak Ditolak, Thrifting Ilegal di Indonesia

EKONOMI
Mendag Klaim 19.391 Ballpress Ilegal Sudah Dimusnahkan

Mendag Klaim 19.391 Ballpress Ilegal Sudah Dimusnahkan

EKONOMI
Mendag: Thrifting Tetap Dilarang, meski Pedagang Mau Bayar Pajak

Mendag: Thrifting Tetap Dilarang, meski Pedagang Mau Bayar Pajak

EKONOMI
Tak Mau Disalahkan UMKM, Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR

Tak Mau Disalahkan UMKM, Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon