ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tak Mau Disalahkan UMKM, Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR

Rabu, 19 November 2025 | 16:38 WIB
AH
MK
Penulis: Akmalal Hamdhi | Editor: MBK
Ilustrasi thrifting baju bekas.
Ilustrasi thrifting baju bekas. (Freepik/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Pedagang pakaian bekas atau thrifting dari berbagai daerah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) terkait polemik larangan impor pakaian bekas. Mereka menyampaikan keberatan karena kebijakan tersebut dinilai tidak memberikan solusi jangka pendek bagi pelaku usaha kecil.

Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11/2025), sejumlah pedagang menilai kebijakan pemerintah yang menindak aktivitas thrifting tidak tepat sasaran.

Rifai Silalahi, pedagang thrifting dari Pasar Senen, menegaskan bahwa usaha mereka kerap dituding sebagai penyebab melemahnya UMKM tekstil lokal. Menurut dia, penyebab utama bukanlah thrifting, melainkan banjirnya produk pakaian impor asal China yang mendominasi pasar domestik.

“Sebenarnya bukan thrifting yang membunuh UMKM, tetapi lebih kepada pakaian impor China yang menguasai sekitar 80% pangsa pasar di Indonesia. Kami ini juga pelaku UMKM, jadi tidak tepat kalau thrifting dituding merusak UMKM,” kata Rifai.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, berdasarkan data pedagang, sekitar 80% pasar pakaian di Indonesia dikuasai produk impor China, sementara produk lokal hanya sekitar 5%. Sisanya merupakan produk impor dari Amerika Serikat, Vietnam, dan India. Karena itu, ia menilai tidak adil apabila thrifting dijadikan kambing hitam.

Adapun pakaian thrifting umumnya berasal dari negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa, berbeda dengan pakaian baru berharga murah asal China yang lebih membanjiri pasar. Menurut para pedagang, produk murah dari China justru lebih merusak pasar UMKM.

Rifai meminta pemerintah mencari solusi yang tepat karena pelarangan ini disebut dapat mematikan usaha sekitar 7,5 juta jiwa yang bergantung pada industri thrifting. Ia mengusulkan agar aktivitas thrifting dilegalkan atau minimal diberi status barang larangan terbatas (Lartas), sehingga impor dapat diatur melalui kuota dan diawasi negara.

“Kita mau bayar pajak. Selama ini barang masuk secara ilegal hampir ratusan miliar rupiah per bulan dan jatuh ke oknum-oknum. Kalau diatur, negara malah bisa dapat pemasukan,” ujarnya.

Masalah Utama Disebut Ada pada Importir Ilegal

Thoriq, pedagang asal Lampung, menyampaikan keresahan serupa. Menurut dia, jutaan orang bergantung pada usaha pakaian bekas yang tersebar hingga ke pelosok daerah.

Ia menilai persoalan sebenarnya terletak pada maraknya importir ilegal, bukan pedagang thrifting. Ia juga menyoroti bahwa banyak UMKM tekstil tetap bergantung pada bahan baku impor, termasuk benang, untuk menekan biaya produksi.

“Pedagang sekarang bingung mau lanjut atau tidak karena tidak jelas apa yang dilarang dan apa solusinya. Kenapa yang selalu diisukan itu kami, padahal musuh yang sebenarnya adalah importir ilegal,” ujar Thoriq.

Menurut dia, pemerintah belum memberikan kepastian terkait rencana mengganti barang thrifting dengan produk lokal, sementara pedagang di lapangan membutuhkan kejelasan agar usaha bisa tetap berjalan.

Pengawasan Sulit, Pedagang Usul Regulasi Pemasukan Barang

Sementara itu, Wido, pedagang asal Bandung, menilai bahwa larangan thrifting sulit diberlakukan sepenuhnya karena lemahnya pengawasan di lapangan. Menurut dia, pakaian bekas akan tetap masuk ke Indonesia selama permintaan masih tinggi.

Ia menyebutkan jumlah kapal polisi air yang hanya sekitar 500 unit tidak sebanding dengan luas wilayah dan lebih dari 17.000 pulau di Indonesia.

“Gimana mau nutup celah impor ini? Setiap bulan akan masuk terus. Jadi daripada menjadi kebocoran negara, lebih baik diregulasi. Daripada jadi kebocoran, mending menjadi devisa untuk negara,” ujar Wido.

Para pedagang berharap pemerintah membuka ruang dialog untuk mencari kebijakan yang tidak hanya berpihak pada industri lokal, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan jutaan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup pada aktivitas thrifting.

Polemik larangan thrifting yang digalakkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa hingga kini masih memicu perdebatan terkait perlindungan UMKM, pemberantasan impor ilegal, serta keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Penyederhanaan Regulasi Bisa Jadi Kunci Hilangkan Thrifting

Penyederhanaan Regulasi Bisa Jadi Kunci Hilangkan Thrifting

EKONOMI
Wacana Penerapan Pajak Ditolak, Thrifting Ilegal di Indonesia

Wacana Penerapan Pajak Ditolak, Thrifting Ilegal di Indonesia

EKONOMI
Menteri Maman Ungkap Bersih-bersih Pasar Akan Bantu Produk Lokal

Menteri Maman Ungkap Bersih-bersih Pasar Akan Bantu Produk Lokal

EKONOMI
Temui Pedagang Thrifting, Menteri UMKM Janji Carikan Solusi

Temui Pedagang Thrifting, Menteri UMKM Janji Carikan Solusi

EKONOMI
Thrifting Ditolak Purbaya, Menteri Maman Cari Jalan Tengah

Thrifting Ditolak Purbaya, Menteri Maman Cari Jalan Tengah

EKONOMI
Tegas! Purbaya Tutup Peluang Legalisasi Thrifting meski Didorong DPR

Tegas! Purbaya Tutup Peluang Legalisasi Thrifting meski Didorong DPR

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon