DJP Jatim II Perkuat Informasi Pajak dan Transisi ke Coretax
Rabu, 26 November 2025 | 10:11 WIB
Surabaya, Beritasatu.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) menegaskan komitmennya memperluas akses informasi perpajakan yang objektif, mudah dipahami, valid, dan kredibel bagi masyarakat.
Penegasan ini disampaikan Plt Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, dalam media gathering & media briefing 2025 di Surabaya, Selasa (25/11/2025).
Kindy memaparkan capaian kinerja hingga 31 Oktober 2025 dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 19,111 triliun atau 65,17% dari target Rp 29,320 triliun. Masih diperlukan tambahan penerimaan Rp 10,209 triliun hingga akhir tahun.
“Ada kontraksi penerimaan pajak, salah satunya karena adanya restitusi,” ujar Kindy Rinaldy Syahrir.
Pada aspek kepatuhan, pelaporan SPT tahunan 2024 telah mencapai 94,40% atau 768.291 SPT dari target 813.837. Pelaporan didominasi SPT OP karyawan (77%), disusul OP nonkaryawan (14,5%) dan SPT badan (8,5%). Sisanya, sebanyak 45.546 SPT, akan terus diimbau untuk segera melapor.
Kindy menekankan, mulai tahun depan pelaporan SPT tidak lagi menggunakan DJP Online, tetapi beralih ke Coretax. Untuk itu, wajib pajak diminta segera melakukan aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik pada sistem baru tersebut.
Ia menjelaskan, pola penerimaan pajak di wilayah Jatim II sangat bervariasi. Daerah aglomerasi seperti Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto menjadi motor utama penerimaan melalui sektor industri pengolahan, manufaktur, dan logistik. Sementara wilayah nonaglomerasi lebih bergantung pada sektor administrasi pemerintahan dan penyerapan anggaran instansi.
Wilayah kerja Kanwil DJP Jatim II meliputi 18 kabupaten/kota dengan karakter ekonomi yang heterogen, mulai Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, hingga Pulau Madura. Keberagaman ini menjadi tantangan sekaligus peluang dalam optimalisasi penerimaan.
Memasuki 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 sepenuhnya menggunakan aplikasi Coretax sebagai bagian dari implementasi Coretax Administration System. Sistem baru ini diharapkan menghadirkan layanan perpajakan yang modern, cepat, terintegrasi, dan akurat.
Sejak 1 Oktober hingga 21 November 2025, DJP Jatim II telah menggelar edukasi Coretax di 18 daerah melalui 345 kelas dengan total 11.660 peserta. Fasilitas simulator pengisian SPT juga disediakan untuk memudahkan latihan mandiri.
Saat ini, tingkat aktivasi akun Coretax baru mencapai 19%, sedangkan registrasi kode otorisasi baru 10%. DJP mengajak seluruh wajib pajak segera melakukan aktivasi agar transisi layanan berjalan lancar.
Kindy juga menegaskan pentingnya peran pajak sebagai penopang utama APBN, dengan kontribusi 72,84% pada 2025 dan proyeksi 74,9% pada 2026.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin sadar pajak. Setiap rupiah pajak kembali kepada rakyat melalui pembangunan dan penyediaan layanan publik,” ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




