OJK Siapkan Aturan Baru, Influencer Tak Bisa Asal Beri Rekomendasi
Senin, 23 Februari 2026 | 18:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan khusus untuk mengatur aktivitas influencer di sektor jasa keuangan. Aturan ini bertujuan mencegah praktik promosi atau rekomendasi produk yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan selama ini pengaturan influencer di pasar modal sudah mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal. Namun, untuk aktivitas di luar pasar modal, OJK sedang menyiapkan Peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur aktivitas di ruang digital.
“Sebenarnya kalau untuk aturan influencer kan kita pakai undang-undang di pasar modal, tetapi di luar pasar modal kita baru saja ngeluarin ketentuan untuk peraturan OJK yang mengatur bagaimana aktivitas di dunia digital,” ujarnya saat ditemui di kantor Bank Indonesia (BI), Senin (23/2/2026).
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menegaskan OJK tidak mengatur orangnya, melainkan aktivitas yang dilakukan. Apabila ada influencer yang menyampaikan informasi menyesatkan hingga menyebabkan kerugian, maka dapat dikenai sanksi tegas.
"Jadi kita enggak ngatur orangnya, tetapi aktivitasnya. Siapa pun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang bisa menyebabkan orang itu ada kerugian," tuturnya.
Ia mencontohkan praktik influencer yang mengaku sebagai pengguna suatu produk, padahal menerima komisi dari pihak yang dipromosikan.
“Atau dia (influencer) yang kayak kemarin, dia melakukan pompom saham dan lain-lain, itu semua bisa kita berikan saksi yang cukup berat," tegas Kiki.
Menurutnya, aturan tersebut telah diperketat dan kini tinggal menunggu proses pengundangan. “Kalau OJK-nya sedang nunggu diundangkan. Sudah kita keluarkan (aturannya) tetapi kita tunggu pengundangannya," kata Kiki.
Secara terpisah, Pjs Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan POJK tentang influencer ditargetkan terbit pada semester I 2026.
Ia menjelaskan, aturan tersebut akan mengatur batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh penyebar informasi di sektor jasa keuangan. Dengan terbitnya POJK ini, OJK berharap kewenangan penegakan aturan semakin kuat.
"Jadi setiap pihak penyebar informasi antara influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti," imbuhnya.
OJK Periksa 32 Kasus Dugaan Pelanggaran
Menyusul kasus influencer Belvin Tanadi yang dijatuhi denda Rp 5,35 miliar, OJK saat ini tengah memeriksa 32 kasus dugaan pelanggaran lainnya. Hasan menegaskan, tidak semua kasus melibatkan influencer karena ada juga yang melibatkan korporasi maupun perorangan.
Dugaan pelanggaran tersebut meliputi penyampaian informasi tidak benar, potensi penipuan, penciptaan harga atau perdagangan semu, hingga manipulasi harga di pasar.
"Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32. Jadi kasusnya beda-beda dan semuanya memang harus kita telusuri secara lengkap," pungkas Hasan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




