Tarif RI-AS, Ekonom Sebut Dunia Dagang Masuki Era Kebijakan Dinamis
Rabu, 25 Februari 2026 | 17:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dinamika kesepakatan dagang terbaru pasca-agreement on reciprocal trade (ART) pekan lalu serta perkembangan hukum di Amerika Serikat menandai babak baru dalam lanskap perdagangan global yang semakin kompleks.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian mengatakan, dunia kini tidak lagi berada dalam era kebijakan perdagangan yang bergerak linear dan mudah diprediksi.
Menurutnya, saat ini dunia memasuki era ketidakpastian kebijakan, di mana keputusan yang telah ditetapkan dapat berubah atau dibatalkan dalam waktu singkat, atau yang ia sebut sebagai the age of policy reversibility.
“Kita memasuki apa yang saya sebut sebagai the age of policy reversibility. Kesepakatan bisa ditandatangani hari ini, tetapi landasan hukumnya bisa berubah dalam hitungan bulan,” ujar Fakhrul kepada Beritasatu.com, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tarif kini bukan hanya isu geopolitik, tetapi juga persoalan hukum dan konstitusional. Executive order di AS, misalnya, dapat diuji di pengadilan, sehingga menciptakan ketidakpastian baru dalam sistem perdagangan global dan bagi pelaku usaha.
Terkait ART antara Indonesia dan AS, Fakhrul menilai perjanjian tersebut tidak bisa disederhanakan hanya dengan menyebut angka 19%. Ia menjelaskan, struktur tarif dalam kesepakatan itu berlapis, dengan 1.819 produk mendapat tarif 0%, sementara produk lain dikenakan ketentuan berbeda.
Menurutnya, Indonesia juga memperoleh ruang fleksibilitas melalui sejumlah klausul yang memungkinkan kebijakan dijalankan sesuai kepentingan nasional serta dikomunikasikan lebih lanjut antarnegara.
“Narasi 19% itu terlalu sederhana. Struktur tarifnya berlapis dan Indonesia mendapatkan diferensiasi. Ada klausul yang memberi fleksibilitas hukum bagi Indonesia. Ini bukan hal kecil,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa secara hukum ART belum efektif karena masih memerlukan proses domestik di masing-masing negara.
“Kita tidak boleh membaca perjanjian sebagai final outcome sebelum arsitektur hukumnya selesai,” tegas Fakhrul.
Di tengah fragmentasi dan potensi pembalikan kebijakan global, Fakhrul menekankan pentingnya memperkuat fondasi daya saing domestik. Indonesia, menurutnya, tidak boleh sekadar bereaksi terhadap perubahan eksternal.
“Perjanjian perdagangan adalah instrumen taktis. Fondasi pembangunan tetap harus berbasis pada daya saing struktural, diversifikasi pasar, dan ketahanan domestik,” ujarnya.
Ia menyebut lima agenda kebijakan yang perlu dijalankan pemerintah, yakni diversifikasi pasar jangka panjang, peningkatan industri berbasis nilai tambah dan standar global, penguatan instrumen trade defense dan monitoring, konsistensi kedaulatan regulasi berbasis hukum domestik yang kuat, serta strategi perdagangan yang adaptif terhadap risiko hukum global.
"Pada akhirnya, perdagangan bukan hanya soal tarif. Ia adalah soal arah pembangunan dan di dunia yang reversibility, arah yang jelas adalah bentuk tertinggi dari kedaulatan,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




