ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kenaikan Harga BBM Jadi Langkah Logis di Tengah Tekanan Harga Minyak

Senin, 30 Maret 2026 | 14:11 WIB
MH
MK
Penulis: Mita Amalia Hapsari | Editor: MBK
Ilustrasi warga mengisi BBM kendaraan roda dua di SPBU Pertamina
Ilustrasi warga mengisi BBM kendaraan roda dua di SPBU Pertamina (Beritasatu.com/David Gita Roza)

akarta, Beritasatu.com – Konflik geopolitik di Timur Tengah, terutama ketegangan antara Iran dengan Amerika Serikat–Israel serta pembatasan di jalur strategis Selat Hormuz, membuat lonjakan harga minyak global.

Ekonom Universitas Airlangga (Unair), Wisnu Wibowo, mengatakan kondisi yang memanas ini mendorong penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Indonesia secara bertahap.

“Kenaikan harga BBM nonsubsidi dinilai sebagai konsekuensi logis karena skema penetapannya mengikuti harga pasar internasional,” kata Wisnu Wibowo melalui pesan singkat, Senin (30/3/2026).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, pada periode Februari ke Maret 2026, sejumlah produk BBM nonsubsidi di tanah air mengalami kenaikan. Pertamax naik dari Rp 11.800 menjadi Rp 12.300 per liter, Pertamax Green (RON 95) dari Rp 12.450 menjadi Rp 12.900, serta Pertamax Turbo dari Rp 12.700 menjadi Rp 13.100 per liter.

Untuk jenis solar nonsubsidi, harga Dexlite naik dari Rp 13.250 menjadi Rp 14.200 per liter dan Pertamina Dex dari Rp 13.500 menjadi Rp 14.500 per liter. Sementara itu, BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar masih ditahan masing-masing di harga Rp 10.000 dan Rp 6.800 per liter.

Wisnu pun menjelaskan, kenaikan BBM nonsubsidi masih berada dalam batas moderat, yakni di kisaran 5%–10%. “Kenaikan BBM nonsubsidi saya prediksi masih di bawah 10%, sekitar 5% sampai 10%,” ujarnya.

Wisnu menjelaskan, mekanisme penentuan harga BBM nonsubsidi memang disesuaikan secara berkala mengikuti tren harga minyak dunia, khususnya acuan Mean of Platts Singapore (MOPS) dan Argus yang merupakan lembaga independen yang juga menentukan harga komoditas global.

Selain itu, penyesuaian juga mengacu pada formula dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mempertimbangkan harga acuan, nilai tukar rupiah, serta komponen pajak. “Variabel harga acuan dan kurs saat ini sangat dinamis, sehingga wajar jika terjadi penyesuaian harga di tingkat eceran,” jelasnya.

Wisnu menambahkan, badan usaha juga memiliki kewenangan menentukan harga jual eceran BBM nonsubsidi dengan tetap melaporkan kepada pemerintah. Hal ini membuat harga lebih mencerminkan kondisi pasar sekaligus mendorong perilaku konsumsi energi yang lebih rasional, khususnya bagi masyarakat mampu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

BBM Melonjak, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum 30 Hari

BBM Melonjak, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum 30 Hari

INTERNASIONAL
Siap-siap! Kebijakan Energi Bisa Berubah Kapan Saja

Siap-siap! Kebijakan Energi Bisa Berubah Kapan Saja

EKONOMI
Harga BBM Diminta Dievaluasi, Anggota DPR Soroti Beban APBN

Harga BBM Diminta Dievaluasi, Anggota DPR Soroti Beban APBN

NASIONAL
Update Harga Minyak: Naik Tajam 8 Persen Lebih

Update Harga Minyak: Naik Tajam 8 Persen Lebih

EKONOMI
Peran Kunci Pertamina Jaga Stabilitas Harga BBM di Tengah Perang Iran

Peran Kunci Pertamina Jaga Stabilitas Harga BBM di Tengah Perang Iran

EKONOMI
Dilema Harga BBM, Antara Beban Fiskal dan Daya Beli Masyarakat

Dilema Harga BBM, Antara Beban Fiskal dan Daya Beli Masyarakat

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT