Purbaya Siapkan Skema Baru Insentif Motor Listrik 2026, seperti Apa?
Jumat, 10 April 2026 | 20:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan skema baru insentif untuk sepeda motor listrik pada 2026. Namun, hingga kini pembahasan kebijakan tersebut masih berlangsung dan belum mencapai keputusan final.
Menurut Purbaya, perumusan insentif motor listrik akan dilakukan melalui koordinasi lebih lanjut dengan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, guna memastikan kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran.
“Saya masih akan bicarakan dengan menperin. Kita kira-kira akan ada insentif untuk motor listrik yang baru,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan bahwa skema yang sedang dibahas merupakan insentif baru, bukan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya. Pemerintah ingin merancang dukungan yang lebih efektif dalam mendorong adopsi kendaraan listrik di dalam negeri.
Selain motor listrik, pemerintah juga tengah mengkaji insentif untuk mobil listrik bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia. Pembahasan tersebut mencakup kebutuhan industri agar pasar otomotif tetap tumbuh di tengah transisi menuju kendaraan ramah lingkungan.
Purbaya menambahkan, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek fiskal dalam penyusunan kebijakan, tetapi juga dampaknya terhadap daya saing industri otomotif nasional serta percepatan transformasi energi.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung industri otomotif nasional agar semakin kompetitif, sekaligus mempercepat peralihan ke kendaraan listrik dan hybrid.
Dengan skema baru yang tengah disiapkan, diharapkan adopsi motor listrik dapat meningkat dan menjadi bagian penting dalam ekosistem transportasi berkelanjutan di Indonesia.
Sebelumnya, program insentif motor listrik mendapatkan dana sebesar Rp 7 juta per unit pembelian pertama. Program ini meluncur pada Maret 2023 dengan kriteria penerima yang sangat terbatas bagi golongan masyarakat tertentu.
Namun, guna mempercepat penyerapan, pemerintah merevisi aturan pada Agustus 2023 menjadi satu NIK KTP per unit motor bagi seluruh warga negara Indonesia, asalkan kendaraan tersebut memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




