ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemendag Batasi Impor Komoditas Pertanian, Ini Aturannya

Kamis, 30 April 2026 | 08:27 WIB
WA
WA
Penulis: Widi Agustian | Editor: WA
Menteri Perdagangan Budi Santoso
Menteri Perdagangan Budi Santoso (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan baru pembatasan impor komoditas pertanian melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan mendukung swasembada pangan sekaligus melindungi produsen dalam negeri.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.

“Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Budi, Kamis (30/4/2026), dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Dalam aturan ini, pemerintah memasukkan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, hingga buah pir.

Dengan pengaturan ini, importir wajib memiliki persetujuan impor (PI) dari Kemendag yang didasarkan pada rekomendasi teknis Kementerian Pertanian.

Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Andri Gilang Nugraha menjelaskan kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas harga dan meningkatkan produksi petani dalam negeri.

“Salah satunya pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas tanpa pembatasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan teknis berbeda diterapkan untuk tiap komoditas. Untuk impor gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah, importir wajib memiliki PI dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Sementara itu, impor beras pakan mensyaratkan PI berdasarkan neraca komoditas, sedangkan impor buah pir harus dilengkapi bukti kepemilikan gudang berpendingin (cold storage) dan dokumen hortikultura. Selain itu, impor beras pakan dan buah pir juga wajib dilengkapi laporan surveyor sebagai bagian dari pengawasan.

Kemendag menegaskan kebijakan ini disusun secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta mengacu pada regulasi perdagangan yang berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Impor RI Melonjak 22,49 Persen pada April 2026 Jadi US$ 25,21 Miliar

Impor RI Melonjak 22,49 Persen pada April 2026 Jadi US$ 25,21 Miliar

EKONOMI
Surplus Neraca Perdagangan RI Perkuat Ekonomi Nasional

Surplus Neraca Perdagangan RI Perkuat Ekonomi Nasional

EKONOMI
Neraca Dagang RI Surplus US$ 3,32 Miliar pada Maret 2026

Neraca Dagang RI Surplus US$ 3,32 Miliar pada Maret 2026

EKONOMI
Bank Dunia: Tarif AS Tak Banyak Pengaruhi Ekspor Indonesia

Bank Dunia: Tarif AS Tak Banyak Pengaruhi Ekspor Indonesia

EKONOMI
3 Komoditas yang Rajai Impor RI pada 2025

3 Komoditas yang Rajai Impor RI pada 2025

EKONOMI
Mendag Sebut Impor RI Didominasi Bahan Baku hingga 70 Persen

Mendag Sebut Impor RI Didominasi Bahan Baku hingga 70 Persen

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon