Kemendag Batasi Impor Komoditas Pertanian, Ini Aturannya
Kamis, 30 April 2026 | 08:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan baru pembatasan impor komoditas pertanian melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan mendukung swasembada pangan sekaligus melindungi produsen dalam negeri.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.
“Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Budi, Kamis (30/4/2026), dikutip dari Antara.
Dalam aturan ini, pemerintah memasukkan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, hingga buah pir.
Dengan pengaturan ini, importir wajib memiliki persetujuan impor (PI) dari Kemendag yang didasarkan pada rekomendasi teknis Kementerian Pertanian.
Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Andri Gilang Nugraha menjelaskan kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas harga dan meningkatkan produksi petani dalam negeri.
“Salah satunya pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas tanpa pembatasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, aturan teknis berbeda diterapkan untuk tiap komoditas. Untuk impor gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah, importir wajib memiliki PI dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Sementara itu, impor beras pakan mensyaratkan PI berdasarkan neraca komoditas, sedangkan impor buah pir harus dilengkapi bukti kepemilikan gudang berpendingin (cold storage) dan dokumen hortikultura. Selain itu, impor beras pakan dan buah pir juga wajib dilengkapi laporan surveyor sebagai bagian dari pengawasan.
Kemendag menegaskan kebijakan ini disusun secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta mengacu pada regulasi perdagangan yang berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




