Respons Grab Soal Perpres Potongan Ojol Harus di Bawah 10 Persen
Jumat, 1 Mei 2026 | 16:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Grab Indonesia merespons diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026).
Pada regulasi tersebut, pemerintah menetapkan skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi. Apabila sebelumnya pengemudi hanya menerima komisi sekitar 80% dari total pendapatan, kini porsi minimal meningkat menjadi 92%.
Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan, pihaknya menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, Neneng menegaskan Grab tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi peraturan presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," kata Neneng dalam pernyataan resminya, dikutip Jumat (1/5/2026).
Neneng menyampaikan, usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace.
"Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri," lanjut Neneng.
Sementara itu, Prabowo mengungkapkan potongan hingga 20% yang selama ini diterapkan oleh perusahaan aplikasi terlalu besar dan tidak adil bagi pengemudi. Pemerintah pun mendorong agar potongan tersebut ditekan hingga di bawah 10%.
“Ojol bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan setiap hari. Tidak adil apabila potongan mencapai 20%. Bahkan 10% pun saya tidak setuju, harus di bawah itu,” tegas Prabowo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




