Kemenkomdigi Tegaskan Anak Bukan Objek Eksperimen Platform Digital
Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan anak-anak Indonesia tidak boleh menjadi sasaran eksperimen platform digital yang berorientasi pada perhatian pengguna dan keuntungan bisnis tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap tumbuh kembang generasi muda.
Menurut Meutya, perkembangan teknologi telah mengubah pola belajar dan interaksi anak-anak. Jika pada masa lalu anak lebih dahulu mengenal ruang kelas sebelum teknologi digital, kini banyak anak yang sudah berinteraksi dengan perangkat dan layar sejak usia sangat dini.
“Teknologi membuka peluang besar untuk belajar dan berkreasi. Namun kita juga menghadapi ancaman nyata berupa paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, perundungan siber, hingga kecanduan platform,” kata Meutya dalam The 8th International Conference on Early Childhood Education 2026 di Bekasi, Sabtu (20/6/2026).
Ia menilai perlindungan anak di ruang digital kini menjadi bagian penting dari pembangunan manusia, bukan sekadar persoalan teknis. Menurutnya, kualitas generasi masa depan akan sangat ditentukan oleh kemampuan negara dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah, Meutya menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Regulasi tersebut mengusung prinsip “Tunggu, Anak Siap”, yang menekankan pemberian akses digital secara bertahap sesuai usia, tingkat kematangan, serta risiko yang mungkin dihadapi anak.
“Anak tidak dilarang mengenal teknologi, tetapi mereka berhak mendapatkan ruang digital yang aman dan sesuai tahap perkembangannya,” kata Meutya.
Ia menegaskan tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada di pundak orang tua maupun institusi pendidikan. Perusahaan dan platform digital juga harus berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman bagi pengguna anak.
“Selama ini anak yang dipaksa menyesuaikan diri dengan teknologi. Padahal seharusnya teknologi yang dirancang untuk melindungi anak,” tegasnya.
Meutya menambahkan, upaya perlindungan anak di era digital semakin menantang karena platform teknologi beroperasi lintas negara. Oleh sebab itu, dibutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, industri teknologi, lembaga pendidikan hingga masyarakat sipil untuk menghadirkan solusi yang efektif.
Menurutnya, keberhasilan transformasi digital tidak hanya diukur dari kecepatan perkembangan teknologi, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga dan melindungi generasi yang akan hidup berdampingan dengan teknologi pada masa mendatang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




