ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dijajaki Pemangkasan Tarif PPh 21 Industri Padat Karya

Sabtu, 21 November 2015 | 09:37 WIB
YW
B
Penulis: Yosi Winosa | Editor: B1
Illustrasi Pajak
Illustrasi Pajak (pajak.go.id/pajak.go.id)

JAKARTA – Pemerintah menjajaki pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 (karyawan) untuk sektor industri padat karya. Namun, model insentif yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat ini masih perlu dimatangkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, inisiatif tersebut didasarkan pada kajian penurunan tarif pajak penghasilan atas gaji, tunjangan, upah, dan hasil pekerjaan lainnya. Ini juga secara tidak langsung bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

Kebijakan serupa pernah diterapkan pemerintah pada 2009, yakni berupa pemotongan tarif pajak dengan skema insentif ditanggung pemerintah (DTP). "Tahun 2009 pernah (diterapkan) tapi tidak berjalan karena perusahaan tidak mau men-disclosure data WP-nya.

Kalau kami mau kasih potongan atau apa kan harus jelas siapa yang mau dikasih. Yang punya datanya kan mereka," kata Suahasil kepada Investor Daily, di Jakarta, Jumat (20/11).

ADVERTISEMENT

Ditambahkan, agar bisa segera berjalan, perusahaan harus mau bekerja sama menyatakan data karyawannya. Kebijakan ini juga akan melengkapi rencana stimulus fiskal berupa diskon pajak, khususnya untuk industri padat karya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015

"Kita melihat bagaimana cara memperkuat lagi, supaya temanteman pengusaha bisa lebih baik dalam memanfaatkan tax allowance terutama padat karya," kata dia.

Aturan saat ini; Perdirjen Nomor PER-32/PJ/2015 tentang tarif perhitungan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain berhubungan pekerjaan menyebut, besaran pajak 5% untuk WP berpenghasilan di bawah Rp 50 juta per tahun, 15% untuk WP berpenghasilan Rp 50-250 juta per tahun, 25% untuk WP berpenghasilan Rp 250-500 juta per tahun, dan 30% untuk WP berpenghasilan di atas Rp 500 juta. Besaran tarif itu sudah memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) terbaru sesuai PMK Nomor 122/PMK010/2015.

Insentif Luar Jawa

Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M.M. Azhar Lubis menambahkan, PP yang mengatur diskon pajak saat ini hanya memberikan kesempatan industri padat karya yang berada di luar Jawa. Padahal, kata dia, banyak industri padat karya yang berada di Jawa.

"Di Cianjur banyak, Majalengka banyak. Ini mau kita lihat lagi, usulannya tengah dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, karena membutuhkan revisi PP yang melibatkan sejumlah kementerian/lembaga teknis terkait," kata dia.
Berdasarkan data BKPM, realisasi investasi di sektor padat karya melambat 13,4% sepanjang Januari-September 2015 dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Modal yang ditanam di sektor ini hingga September hanya Rp 41,5 triliun atau lebih kecil dibanding periode yang sama 2014 yang mencapai Rp 47,7 triliun.

Sedangkan Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat sektor padat karya pada industri manufaktur besar dan sedang mengalami penurunan produksi pada kuartal III-2015 dibanding periode yang sama tahun lalu. Beberapa industri padat karya yang produksinya turun antara lain, industri pakaian turun 12,01%, industri minuman turun 7,38%, dan industri alat angkutan lainnya juga turun 5,71%.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hampir 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Sanksi Dihapus

Hampir 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Sanksi Dihapus

EKONOMI
Pelapor SPT Capai 9,13 Juta, Aktivasi Coretax 15,91 Juta Orang

Pelapor SPT Capai 9,13 Juta, Aktivasi Coretax 15,91 Juta Orang

EKONOMI
Seminggu sebelum Lebaran, 7,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor Pajak

Seminggu sebelum Lebaran, 7,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor Pajak

EKONOMI
DJP Catat 9 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT

DJP Catat 9 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT

EKONOMI
Belum Aktivasi Coretax, Benarkah Gaji PNS Bisa Tak Dibayar?

Belum Aktivasi Coretax, Benarkah Gaji PNS Bisa Tak Dibayar?

EKONOMI
Pembebasan PPh 21 Hanya Solusi Sementara Dorong Daya Beli Masyarakat

Pembebasan PPh 21 Hanya Solusi Sementara Dorong Daya Beli Masyarakat

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon