ASDP Berharap Penyeberangan Tak Menumpuk di Malam Hari
Rabu, 30 Desember 2015 | 06:42 WIB
Jakarta - Kendati kapasitas dan fasilitas penyeberangan memadai, pengguna jasa penyeberangan Ketapang (Banyuwangi)- Gilimanuk (Bali) tetap diimbau agar mengatur waktu kepulangan mereka saat puncak arus balik angkutan Natal dan Tahun Baru 2016. Hal itu untuk menghindari antrean panjang di dua pelabuhan penyeberangan tersebut.
"Ada kecenderungan pengguna jasa menyeberang saat malam hari, baik dari Ketapang ataupun Gilimanuk. Ini yang menyebabkan antrean, karena penyebaran tidak merata," kata Manajer Usaha PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Wahyudi Susianto dalam pernyataan tertulisnya, Selasa malam (29/12).
Wahyudi memperkirakan, trafik penyeberangan Ketapang-Gilimanuk akan kembali meningkat pada Rabu (30/12) seiring kebutuhan masyarakat yang ingin merayakan Tahun Baru di kota tujuan masing-masing. Tercatat, saat arus puncak pekan lalu, trafik mobil pribadi dari Gilimanuk menuju Ketapang mencapai 13%, dibandingkan periode sama tahun lalu yang hanya 8%. Untuk sepeda motor, trafiknya menembus 36% dibandingkan tahun lalu yang hanya 10%. "Untuk arus balik, kami prediksikan pada 2-3 Januari 2016. Memang, untuk kendaraan roda dua, masih bisa lebih lama lagi hingga 9-10 Januari 2016, mereka baru kembali," tutur dia.
Wahyudi juga mengungkapkan, trafik penyeberangan tahun ini naik signifikan antara lain karena didukung pembangunan infrastruktur dermaga serta kesiapan armada sebanyak 35-36 kapal yang beroperasi per harinya. "Kami juga telah membangun sepasang dermaga, sehingga ada tujuh dermaga yang siap melayani kapal. Satu dermaga bisa melayani hingga lima kapal," kata papar dia.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan mulai 30 Desember 2015 pukul 00.00 WIB hingga 3 Januari 2016 pukul 24.00, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi pada jalan nasional di wilayah Provinsi Lampung, Pulau Jawa, dan Provinsi Bali guna mengantisipasi peningkatan arus lalu lintas di waktu tersebut. Kendaraan barang yang dimaksud meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Hal itu sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Jutlak) Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, yang merinci penjelasan operasionalisasi Surat Edaran Menteri Perhubungan No Se 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada masa Angkutan Natal 2015 dan tahun Baru 2016. "Surat edaran Menhub ini diperlukan untuk memperlancar arus lalu lintas pada kondisi puncak angkutan natal dan tahun baru bisa, tapi di sisi lain juga tidak terlalu mengganggu atau menghambat distribusi logistik nasional," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo di Jakarta, Selasa (29/12).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




