ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemhub Diminta Atur Tarif Promo Ojol

Kamis, 23 Mei 2019 | 16:00 WIB
TD
JS
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: JAS
Ilustrasi ojek dalam jaringan.
Ilustrasi ojek dalam jaringan. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perhubungan (Kemhub) diminta untuk melarang aplikator transportasi ojek dalam jaringan (daring) atau ojek online (ojol) menerapkan tarif promo yang berlebihan dan mengarah pada praktik predatory pricing berbungkus promo yang terus menerus.

Pengamat Persaingan Usaha Syarkawi Rauf menilai, dua payung hukum yang diterbitkan pemerintah untuk mengatur bisnis transportasi online, masih memiliki celah yang bisa disalahgunakan oleh aplikator.

Dua beleid tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Dalam aturan itu ada ketentuan tarif batas atas untuk melindungi konsumen, serta tarif batas bawah untuk mencegah perang tarif, tetapi tidak diatur soal promosi," ujar Syarkawi di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

ADVERTISEMENT

Dia menyayangkan, pemerintah tidak mengatur ketentuan pemberlakuan promosi yang bisa diberikan oleh aplikator kepada konsumennya. Pasalnya, dari situ bisa muncul praktik predatory pricing.

"Misal ongkos produksinya 20, lalu aplikator jual 0. Atau kenapa dengan tarif promosi bisa diskon 100 persen, yang malah bisa menjual ke konsumen secara gratis. Istilahnya dia berani jual rugi untuk memperbesar pangsa pasar dan menyingkirkan kompetitornya," kata Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2015 – 2018 itu.

Praktik ini, kata Syarkawi, terindikasi tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di mana, pasal 20 beleid tersebut mengatakan pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat menyebabkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Jika dilihat dari kacamata konsumen, Syarkawi membantah, bahwa tarif promosi itu menguntungkan dalam jangka panjang. Pasalnya, jika suatu perusahaan yang melakukan predatory pricing itu sudah berhasil menyingkirkan kompetitornya dan menjadi pemain tunggal (monopolis), barulah ia akan menerapkan tarif yang sangat tinggi guna menutupi biaya promosi yang sudah pernah dikeluarkannya dulu.

"Dengan hanya ada satu pemain dominan, maka pemain tersebut akan bebas menerapkan harga. Pada transportasi online uniknya monopoli tidak akan hanya merugikan konsumen, tetapi juga driver (pengojek) karena mereka akan kehilangan posisi tawar dan pilihan," papar Syarkawi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Naik Ojek hanya 6 Menit, Penonton Konser di GBK Digetok Rp 200.000

Naik Ojek hanya 6 Menit, Penonton Konser di GBK Digetok Rp 200.000

JAKARTA
Ketua FKDOI Minta Kemenhub Tunda Rencana Kenaikan Tarif Ojol

Ketua FKDOI Minta Kemenhub Tunda Rencana Kenaikan Tarif Ojol

EKONOMI
Tarif Ojol Naik 15 Persen, Aplikator Untung dan Driver Tetap Buntung!

Tarif Ojol Naik 15 Persen, Aplikator Untung dan Driver Tetap Buntung!

EKONOMI
Demo Driver Ojol di Balikpapan Diwarnai Aksi Sweeping Pengemudi Aktif

Demo Driver Ojol di Balikpapan Diwarnai Aksi Sweeping Pengemudi Aktif

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon