ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Azis Syamsuddin Beberkan Sisi Lain RUU Cipta Kerja

Minggu, 4 Oktober 2020 | 16:45 WIB
MS
WP
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: WBP
Ilustrasi pekerja pabrik di era normal baru.
Ilustrasi pekerja pabrik di era normal baru. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan bahwa polemik dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker), khususnya dalam klaster ketenagakerjaan, merupakan hal biasa dan bagian dari dinamika demokrasi di antara fraksi di DPR.

Hal itu disampaikan karena dua fraksi di DPR, yakni Partai Demokrat dan PKS belum setuju mengesahkan RUU Ciptaker di paripurna DPR mendatang. Namun mayoritas, yakni 7 fraksi, ditambah kelompok DPD RI, tetap sepakat sehingga pengesahan RUU itu akan tetap dilaksanakan pada paripurna berikut.

"Bukan hanya RUU Cipta Kerja saja yang kerap menjadi pro dan kontra, banyak pembahasan RUU di DPR yang saling berbeda persepsi di antara fraksi DPR atau dengan pemerintah. Perbedaan persepsi dan perdebatan adalah dinamika dari negara demokrasi," kata Azis, Minggu (4/10/2020).

ADVERTISEMENT

zis Syamsuddin menyatakan, perubahan pasal pesangon dalam klaster ketenagakerjaan dilandasi kenyataan saat ini di masa pandemi. Para pelaku usaha mengalami gejolak ekonomi yang cukup terpuruk karena Covid 19. Banyak pelaku usaha sampai gulung tikar atau bangkrut.

Maka perubahan skala pesangon 19 kali gaji ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 6 kali dari pemerintah, adalah jalan tengah. Harapannya, pelaku usaha dan investor tak pergi meninggalkan Indonesia dan melirik negara lain yang lebih kompetitif. Jika usaha tidak ada, maka pekerja juga takkan bisa diserap.

Lagi pula, tambah Azis, RUU Ciptaker mengatur bahwa upah minimum pekerja tingkat kabupaten/kota justru bisa lebih besar dibanding upah provinsi. Syaratnya, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan koefisiensi produktivitasnya tinggi.

Di luar itu, Azis memberi highlight RUU Ciptaker yang mendukung dan mempermudah izin bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yakni dimudahkan mendirikan perseroan terbatas (PT). Jika sebelumnya harus membayar Rp 50 juta dan berbelit-belit proses perizinannya, ke depan lebih dipermudah. Sehingga dana Rp 50 juta yang biasa dibayarkan di saat mendaftarkan PT bisa dimanfaatkan untuk modal usaha.

Selain itu, diatur juga bahwa UMKM akan mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum jika terjadi sesuatu dalam proses perjalanan usahanya. Mereka akan mendapatkan pendampingan hukum jika terjadi sebuah perkara. Pendampingan diberikan dalam meningkatkan daya saing usaha dan kemudahan permodalan. Sehingga hasil produk UMKM dapat bersaing di tengah pasar bebas dan perkembangan zaman. "Nantinya produk atau jasa UMKM dapat masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, lembaga atau pun BUMN. Bahkan akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus untuk kegiatan pemberdayaan dan pengembangan," ujarnya.

Misalnya, nantinya UMKM akan mendapatkan porsi prioritas di lokasi strategis seperti bandara, pelabuhan, stasiun dan rest area melalui pola kemitraan. Sehingga tidak hanya pelaku usaha besar saja yang hadir di lokasi tersebut.

"Biasanya jika kita berpergian dan mampir ke rest area atau terminal baik udara, laut dan darat hanya melihat rumah makan dan toko yang dimiliki oleh pelaku usaha besar. Nantinya UKM hadir di lokasi tersebut. Saya berharap masyarakat dapat mampir dan membelinya untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi dalam meminimalisir terjadinya resesi," urainya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Komisi II DPR Siapkan Revisi UU Pemilu lewat Skema Omnibus Law

Komisi II DPR Siapkan Revisi UU Pemilu lewat Skema Omnibus Law

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon