ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UU Cipta Kerja Diharapkan Tingkatkan Upah Layak Awak Kapal Perikanan

Minggu, 21 Februari 2021 | 13:33 WIB
LO
FB
Penulis: Lona Olavia | Editor: FMB
Sejumlah kapal nelayan sandar di kawasan pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2020.
Sejumlah kapal nelayan sandar di kawasan pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2020. (Beritasatu Photo/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Indonesia menghadapi kenyataan penurunan jumlah nelayan, dari 2,7 juta orang pada tahun 2019, menjadi 2,2 juta orang pada tahun 2020. Meski nilai tukar nelayan mengalami peningkatan berkala tiap tahun, namun kenaikan tersebut tidak sebanding dengan kenaikan kesejahteraan nelayan. Dari jumlah 2,2 juta nelayan tersebut, diperkirakan sekitar 300.000 orang bekerja sebagai awak kapal perikanan atau nelayan buruh.

"Kita tahu, pekerjaan penangkapan ikan sebagai pekerjaan yang berbahaya dan berisiko tinggi untuk terjadi praktik eksploitasi, pelanggaran hak dan penelantaran. Mereka mencari nafkah keluarga sehingga kesejahteraan mereka berdampak positif bagi keluarga. Hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja sangat diharapkan untuk memberikan kepastian hukum dan implementasi perbaikan kesejahteraan, tentunya dimulai dari upah yang yang layak," ujar Direktur SAFE Seas Project, Nono Sumarsono dalam keterangan resmi, Minggu (21/2/2021).

Nono menjelaskan, sistem pengupahan di dunia penangkapan ikan saat ini berlaku umum, yakni sistem pengupahan dengan bagi hasil. Sistem tersebut, sambung dia, masih kontradiktif. Hal lain yang menjadi persoalan yakni adanya praktik upah dibayarkan di depan sebagai pinjaman, yang mempengaruhi pendapatan awak kapal perikanan ketika sistem bagi hasil dipraktikkan.

"Kami mendorong ada sistem penghitungan dan struktur upah yang jelas, terutama kaitannya dengan masa kerja dan pengalaman. Ini tidak banyak dikenal di dunia penangkapan ikan, padahal perusahaan yang berbasis di darat memperhitungkan masa kerja. Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan menjadi jawaban atas persoalan ini," kata Nono.

ADVERTISEMENT

Nono menambahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan pernah menyebut bahwa potensi ekonomi kelautan Indonesia besarnya US$ 1,3 triliun per tahun, atau lima kali lipat dari anggaran APBN tahun 2019. Namun saat ini, potensi kelautan dan perikanan Indonesia belum dikelola secara optimal, baru mampu menyumbang 3,7% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

"Potensi ekonominya besar. Bagaimana pun juga, kalau kita tidak berpihak pada kebutuhan perlindungan teman-teman yang bekerja di laut, kita kehilangan kesempatan tersebut. Yang paling sulit adalah bagaimana meningkatkan posisi tawar mereka, karena worker voices-nya tidak ada. Selain karena awak kapal perikanan tidak punya asosiasi, belum jelas siapa yang perlu berjuang menyuarakan isu ini. Selama ini pemerintah lebih memperhatikan tenaga kerja land-based ketimbang sea-based," pungkas Nono. 



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

NASIONAL
Bukan Asal Pecat! Ini 7 Alasan Legal Perusahaan Boleh Lakukan PHK

Bukan Asal Pecat! Ini 7 Alasan Legal Perusahaan Boleh Lakukan PHK

NASIONAL
Jatam Desak Revisi UU Cipta Kerja dan Minerba

Jatam Desak Revisi UU Cipta Kerja dan Minerba

NASIONAL
Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

NASIONAL
Hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja, Apa Saja?

Hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja, Apa Saja?

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon