UU Cipta Kerja Diharapkan Tingkatkan Upah Layak Awak Kapal Perikanan
Minggu, 21 Februari 2021 | 13:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Indonesia menghadapi kenyataan penurunan jumlah nelayan, dari 2,7 juta orang pada tahun 2019, menjadi 2,2 juta orang pada tahun 2020. Meski nilai tukar nelayan mengalami peningkatan berkala tiap tahun, namun kenaikan tersebut tidak sebanding dengan kenaikan kesejahteraan nelayan. Dari jumlah 2,2 juta nelayan tersebut, diperkirakan sekitar 300.000 orang bekerja sebagai awak kapal perikanan atau nelayan buruh.
"Kita tahu, pekerjaan penangkapan ikan sebagai pekerjaan yang berbahaya dan berisiko tinggi untuk terjadi praktik eksploitasi, pelanggaran hak dan penelantaran. Mereka mencari nafkah keluarga sehingga kesejahteraan mereka berdampak positif bagi keluarga. Hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja sangat diharapkan untuk memberikan kepastian hukum dan implementasi perbaikan kesejahteraan, tentunya dimulai dari upah yang yang layak," ujar Direktur SAFE Seas Project, Nono Sumarsono dalam keterangan resmi, Minggu (21/2/2021).
Nono menjelaskan, sistem pengupahan di dunia penangkapan ikan saat ini berlaku umum, yakni sistem pengupahan dengan bagi hasil. Sistem tersebut, sambung dia, masih kontradiktif. Hal lain yang menjadi persoalan yakni adanya praktik upah dibayarkan di depan sebagai pinjaman, yang mempengaruhi pendapatan awak kapal perikanan ketika sistem bagi hasil dipraktikkan.
"Kami mendorong ada sistem penghitungan dan struktur upah yang jelas, terutama kaitannya dengan masa kerja dan pengalaman. Ini tidak banyak dikenal di dunia penangkapan ikan, padahal perusahaan yang berbasis di darat memperhitungkan masa kerja. Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan menjadi jawaban atas persoalan ini," kata Nono.
Nono menambahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan pernah menyebut bahwa potensi ekonomi kelautan Indonesia besarnya US$ 1,3 triliun per tahun, atau lima kali lipat dari anggaran APBN tahun 2019. Namun saat ini, potensi kelautan dan perikanan Indonesia belum dikelola secara optimal, baru mampu menyumbang 3,7% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
"Potensi ekonominya besar. Bagaimana pun juga, kalau kita tidak berpihak pada kebutuhan perlindungan teman-teman yang bekerja di laut, kita kehilangan kesempatan tersebut. Yang paling sulit adalah bagaimana meningkatkan posisi tawar mereka, karena worker voices-nya tidak ada. Selain karena awak kapal perikanan tidak punya asosiasi, belum jelas siapa yang perlu berjuang menyuarakan isu ini. Selama ini pemerintah lebih memperhatikan tenaga kerja land-based ketimbang sea-based," pungkas Nono.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




