ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gojek dan Tokopedia Merger Bentuk GoTo, Ini Tanggapan KPPU

Senin, 17 Mei 2021 | 20:28 WIB
H
WP
Penulis: Herman | Editor: WBP
Gojek dan Tokopedia mengumumkan pembentukan Grup GoTo.
Gojek dan Tokopedia mengumumkan pembentukan Grup GoTo. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatru.com – Gojek dan Tokopedia secara resmi mengumumkan pembentukan Grup GoTo. Melalui merger ini, grup GoTo akan membawahi Gojek, Tokopedia, dan GoTo Financial. Ketiganya akan beroperasi sebagai entitas yang berdiri sendiri di dalam ekosistem Grup GoTo.

Menyikapi merger dua perusahaan raksasa ini, Ketua Komisi Pengawan Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengungkapkan, untuk menilai apakah aktivitas merger Tokopedia dan Gojek melanggar aturan larangan praktik monopoli, KPPU harus melakukan analisis atau investigasi terlebih dahulu. Investigasi baru bisa dilakukan setelah GoTo didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Namun secara kasat mata, Wibowo melihat memang ada potensi penguasaan dari hulu ke hilir.

"Kami baru bisa bicara ada monopoli atau tidak setelah dilakukan analisis. Tetapi secara kasat mata, ada potensi penguasaan. Kalau penguasaan marketplace tidak lah, masih banyak pesaingnya. Kalau penguasaan dari hulu ke hilir dan rantai distribusi, mungkin saja ada. Dalam hal ini ada kemungkinan karena ada banyak jasa tambahan, bukan hanya marketplace, tetapi juga pembayaran dan delivery, ini kan juga sesuatu yang mungkin saja bisa menimbulkan penguasaan pasar. Tapi sekali lagi, ini baru potensi. Semuanya baru bisa terjawab setelah dilakukan analisis," kata Wibowo saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (17/5/2021).

Apabila dari hasil analisis KPPU potensi tersebut terbukti, KPPU bakal memberikan beberapa rekomendasi perbaikan. Namun Wibowo berharap tidak ada hal yang dilanggar Tokopedia dan Gojek dari hasil merger ini. Apalagi juga sudah ada pedoman yang mengatur tentang hal-hal yang boleh atau tidak dilakukan setelah merger.

ADVERTISEMENT

"Kalau memang ada yang dilanggar, kita akan berikan rekomendasi perbaikan. Dulu pun saat merger XL Axiata dan Axis, ada beberapa poin perubahan yang harus dilakukan dan itu aman-aman saja. Belum pernah dalam sejarahnya KPPU membubarkan hasil merger," kata Wibowo.

Grup GoTo memiliki total Gross Transaction Value (GTV) secara Grup lebih dari US$ 22 miliar pada 2020, lebih dari 1,8 miliar transaksi pada tahun 2020, lebih dari dua juta mitra driver yang terdaftar per Desember 2020, lebih dari 11 juta mitra usaha (merchant) per Desember 2020, lebih dari 100 juta pengguna aktif bulanan (monthly active user/MAU), dan kontribusi sebesar 2% kepada total produk domestik bruto (PDB) Indonesia.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPPU: Grab dan GoTo Belum Sampaikan Notifikasi Rencana Merger

KPPU: Grab dan GoTo Belum Sampaikan Notifikasi Rencana Merger

EKONOMI
KPPU: Merger Tak Sehat Akan Dibatalkan

KPPU: Merger Tak Sehat Akan Dibatalkan

EKONOMI
Denda Pelanggaran Usaha Tembus Rp 695 M, KPPU Perketat Penegakan

Denda Pelanggaran Usaha Tembus Rp 695 M, KPPU Perketat Penegakan

EKONOMI
KPPU: Peningkatan Persaingan Usaha Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi

KPPU: Peningkatan Persaingan Usaha Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi

EKONOMI
Rencana Merger GoTo dan Grab, KPPU Ingatkan Potensi Monopoli

Rencana Merger GoTo dan Grab, KPPU Ingatkan Potensi Monopoli

EKONOMI
Sidang Kartel Pinjol, KPPU Cek Bukti Pelanggaran 97 Perusahaan Fintech

Sidang Kartel Pinjol, KPPU Cek Bukti Pelanggaran 97 Perusahaan Fintech

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon