Merger Gojek-Tokopedia, Ricky Vinando: Tidak Akan Timbulkan Praktik Monopoli
Rabu, 19 Mei 2021 | 19:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kolaborasi bisnis yang dilakukan dua startup raksasa karya anak bangsa, Gojek dan Tokopedia, melalui pembentukan Grup GoTo diyakini tak akan menimbulkan praktik monopoli atau penguasaan dari hulu ke hilir termasuk integrasi vertikal. Hal ini disampaikan praktisi hukum, Ricky Vinando menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo beberapa waktu lalu yang mengaku khawatir adanya potensi penguasaan dari hulu ke hilir dan rantai distribusi dengan bergabungnya Gojek dan Tokopedia.
"Ketua KPPU harus menurunkan tingkat ketakutannya terkait merger Gojek dengan Tokopedia, karena takut juga harus rasional jika menyangkut integrasi vertikal," kata Ricky kepada Beritasatu.com, Rabu (19/5/2021).
Ricky menjelaskan, dari aspek hukum persaingan usaha, merger Gojek dan Tokopedia tidak akan bisa menimbulkan dampak praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena keduanya berada di pasar yang berbeda. Ricky juga meyakini tidak akan terjadi penguasaan dari hulu ke hilir dan rantai distribusi pasar. Hal ini lantaran tidak semua barang yang dijual penjual di aplikasi Tokopedia bisa dikirim melalui Gojek.
"Jadi tidak akan terjadi Gojek menguasai jasa pengiriman barang dengan Gosend-nya meskipun Gojek telah "kawin" dengan Tokopedia. Jadi, misalnya seperti ini, yang terdekat dengan lokasi penjual adalah jasa angkutan JNE, Ninja Express, dan Anter Aja, maka pada opsi jasa angkutan barang yang ada dalam aplikasi Tokopedia penjual tersebut pasti ada ketiga itu, plus Gosend dan Grab Express, tidak mungkin penjual menyertakan hanya Gosend saja, tidak ada JNE dan SiCepat, karena itu pasti merugikan penjual itu sendiri, Gosend kan tak bisa antar pulau, dari Jakarta ke Bali, ke Lombok, berapa ribu kilometer itu, ya mana bisa, harus JNE," ungkapnya.
‘’Bayangkan kalau pesan barang antar pulau, ya tidak bisa pakai Gosend, yang bisa dipakai sudah pasti adalah seperti JNE, J & T Express dan kawan-kawannya yang biasa untuk pengiriman antar pulau, jadi KPPU tak perlu ketakutan dengan dampak merger Gojek dan Tokopedia. Jadi dengan demikian secara hukum dapat dipastikan tak akan bisa terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta integrasi vertikal’, tambah Ricky.
Selain itu, kata Ricky, pemilihan jasa pengiriman tidak ditentukan oleh Tokopedia. Pembeli atau merchant yang memiliki hak menentukan jasa pengiriman.
"Jadi tak akan terjadi penguasaan rantai pasar distribusi barang oleh Gosend Gojek. Dengan demikian dapat dipastikan tidak akan bisa terjadi integrasi vertikal yang bisa berdampak terhadap penguasaan pasar. Selama ini juga SiCepat dan kawan-kawannya termasuk Grab Express juga masih bisa bertahan di Tokopedia di saat Gojek dengan Gosend-nya ada pada satu waktu yang bersamaan. Artinya persaingannya sangat sehat," katanya.
Kalaupun kolaborasi Gojek-Tokopedia terjadi integrasi vertikal, Ricky menilai hal tersebut tak menyalahi aturan. Yang terpenting, katanya, tujuan integrasi vertikal itu tidak untuk menguasai pasar dan tidak mematikan pesaing.
"Merger Gojek dan Tokopedia secara hukum persaingan usaha tidak bisa menimbulkan akibat integrasi vertikal sebagaimana yang ditakutkan KPPU," tegasnya.
Ricky mencontohkan integrasi vertikal yang dikhawatirkan KPPU, yakni ketika terdapat suatu grup perusahaan menguasai produksi suplai tebu yang kemudian diolah menjadi gula oleh perusahaan yang merupakan satu kesatuan dengan perusahaan yang menguasai suplai tebu. Akibatnya, tebu dikuasai oleh satu grup usaha dan tidak ada lagi perusahaan lain yang bisa mendapatkan gula karena tebu sudah dikuasai satu grup usaha.
"Tak bisa lagi berjualan minuman kayak Boba yang manis-manis itu," katanya.
Dengan contoh tersebut, Ricky menekankan tidak mudah terjadi praktik integrasi vertikal sebagaimana yang ditakutkan KPPU.
‘’Sekarang saja di Indonesia, ada banyak sekali perusahaan makanan dan minuman manis dengan merek terkenal, semuanya bisa bersaing dan bisa mendapatkan gula, itu membuktikan bahwa tidak ada yang menguasai supply tebu, tak mudah terjadinya integrasi vertikal," tegas Ricky.
Ricky menambahkan, Tokopedia sebagai perusahaan aplikasi belanja online, memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk berjualan secara daring dengan mendaftarkan akunnya. Sementara untuk pengiriman barang, konsumen dan penjual yang menentukan sendiri jasa yang akan digunakan. Dengan demikian, Ricky menyatakan praktik tersebut bukanlah Integrasi Vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Dan pemakaian teknologi aplikasi untuk belanja online hanyalah 'complimentary' Usaha, bukan integrasi vertikal," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




