ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Merger Gojek-Tokopedia, Ketua KPPU: Belum Ada Indikasi Monopoli

Senin, 24 Mei 2021 | 17:22 WIB
YD
YD
Penulis: Yudo Dahono | Editor: YUD
Ilustrasi Gojek dan Tokopedia.
Ilustrasi Gojek dan Tokopedia. (B1/Muhammad Reza)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo menilai merger antara Gojek dan Tokopedia belum memiliki indikasi unsur penguasaan pasar atau monopoli. Menurut Kodrat tidak terlihat indikasi monopoli terutama di sektor perdagangan elektronik (e-commerce) pada platform jual beli secara daring (marketplace).

"Persaingan masih sehat, kok. Untuk pasar 'marketplace' indikasi monopoli tidak ada, karena pesaing kuat seperti Lazada, Shopee, Bukalapak dan lainnya masih ada," kata Kodrat, saat dihubungi, di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Gojek dan Tokopedia telah resmi mengumumkan merger atau penggabungan usaha yang melahirkan entitas baru bernama GoTo pada Senin, 17 Mei 2021.

GoTo menjadi perusahaan yang menggabungkan layanan e-commerce, transportasi, pesan antar barang, makanan, serta sistem pembayaran dan finansial digital ke dalam satu ekosistem.

ADVERTISEMENT

Sejumlah pihak sebelumnya memang sempat menuding merger dua perusahaan besar Indonesia itu bakal memicu monopoli, khususnya di bisnis e-commerce.

Meski begitu, KPPU belum bisa mengeluarkan penilaian komprehensif institusi secara resmi, karena belum mendapat laporan soal merger tersebut dari Gojek dan Tokopedia.

"Sesuai undang-undang, pelaku merger atau akuisisi wajib melaporkan ke KPPU paling lambat 30 hari setelah disahkan secara hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM," ujar Kodrat.

Setelah memperoleh laporan dimaksud, KPPU akan mempelajari dokumen-dokumen yang dikirimkan terkait aksi korporasi itu. Hasilnya baru akan mengeluarkan penilaian institusi secara resmi.

Kodrat memastikan KPPU tidak akan membiarkan terjadinya monopoli di Indonesia, termasuk di aksi korporasi merger Gojek dan Tokopedia ini.

Oleh karena itu, tegasnya, KPPU akan mempelajari dan memeriksa dokumen merger tersebut dengan seksama mungkin supaya peluang terjadinya monopoli benar-benar tidak ada.

Ini sejalan dengan semangat KPPU dalam melawan monopoli yang memiliki pengaruh buruk terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya dampak negatif bagi konsumen, karena monopoli menciptakan situasi konsumen menjadi tidak lagi mempunyai pilihan, tambahnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPPU: Grab dan GoTo Belum Sampaikan Notifikasi Rencana Merger

KPPU: Grab dan GoTo Belum Sampaikan Notifikasi Rencana Merger

EKONOMI
KPPU: Merger Tak Sehat Akan Dibatalkan

KPPU: Merger Tak Sehat Akan Dibatalkan

EKONOMI
Denda Pelanggaran Usaha Tembus Rp 695 M, KPPU Perketat Penegakan

Denda Pelanggaran Usaha Tembus Rp 695 M, KPPU Perketat Penegakan

EKONOMI
KPPU: Peningkatan Persaingan Usaha Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi

KPPU: Peningkatan Persaingan Usaha Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi

EKONOMI
Rencana Merger GoTo dan Grab, KPPU Ingatkan Potensi Monopoli

Rencana Merger GoTo dan Grab, KPPU Ingatkan Potensi Monopoli

EKONOMI
Sidang Kartel Pinjol, KPPU Cek Bukti Pelanggaran 97 Perusahaan Fintech

Sidang Kartel Pinjol, KPPU Cek Bukti Pelanggaran 97 Perusahaan Fintech

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon