Setoran PPN Perusahaan Digital Tembus Rp 2,1 Triliun
Jumat, 4 Juni 2021 | 09:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perusahaan digital yang berada dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 2,1 triliun.
"Realisasi tersebut berasal dari 50 PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai Rp 2,1 triliun"tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu, Neilmaldrin Noor, Kamis (3/6/2021).
Ada pun sampai dengan tanggal 31 Mei 2021, DJP telah menunjuk 73 PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Teranyar dari jumlah tersebut, per Kamis (3/6) pemerintah telah menunjuk delapan perusahaan digital sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN, antara lain
1. TunnelBear LLC
2. Xsolla (USA), Inc.
3. Paddle.com Market Limited
4. Pluralsight, LLC
5. Automattic Inc
6. Woocommerce Inc
7. Bright Market LLC
8. PT Dua Puluh Empat Jam Online
"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," tuturnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




