ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Setoran PPN Perusahaan Digital Tembus Rp 2,1 Triliun

Jumat, 4 Juni 2021 | 09:36 WIB
TP
B
Penulis: Triyan Pangastuti | Editor: B1
Realisasi Penerimaan Pajak Capai 71,32 Persen dari Target
Realisasi Penerimaan Pajak Capai 71,32 Persen dari Target (Youtube.com/BeritaSatu/BSTV)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perusahaan digital yang berada dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 2,1 triliun.

"Realisasi tersebut berasal dari 50 PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai Rp 2,1 triliun"tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu, Neilmaldrin Noor, Kamis (3/6/2021).

Ada pun sampai dengan tanggal 31 Mei 2021, DJP telah menunjuk 73 PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Teranyar dari jumlah tersebut, per Kamis (3/6) pemerintah telah menunjuk delapan perusahaan digital sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN, antara lain

1. TunnelBear LLC

ADVERTISEMENT

2. Xsolla (USA), Inc.

3. Paddle.com Market Limited

4. Pluralsight, LLC

5. Automattic Inc

6. Woocommerce Inc

7. Bright Market LLC

8. PT Dua Puluh Empat Jam Online

"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," tuturnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon