ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gugatan Rebranding Tidak Akan Ganggu IPO GoTo

Kamis, 17 Maret 2022 | 14:22 WIB
TD
FB
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: FMB
Direktur Utama/CEO/Co-Founder PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Go To Andre Soelistyo (ketiga dari kiri) bersama (ki-ka) Direktur & Co-Founder PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Kevin Aluwi, Komisaris & Co-Founder PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk William Tanuwijaya, Direktur Utama Indo Premier Sekurtas, Moleonoto The, Managing Director Capital Market PT Mandiri Sekuritas Silva Halim, Managing Director Investment Banking PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk David Agus saat acara Due Diligence Meeting & Public Expose Penawaran Umum Perdana Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada Selasa 15 Maret 2022. 
Direktur Utama/CEO/Co-Founder PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Go To Andre Soelistyo (ketiga dari kiri) bersama (ki-ka) Direktur & Co-Founder PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Kevin Aluwi, Komisaris & Co-Founder PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk William Tanuwijaya, Direktur Utama Indo Premier Sekurtas, Moleonoto The, Managing Director Capital Market PT Mandiri Sekuritas Silva Halim, Managing Director Investment Banking PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk David Agus saat acara Due Diligence Meeting & Public Expose Penawaran Umum Perdana Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada Selasa 15 Maret 2022.  (BeritaSatu/Uthan AR)

Jakarta, Beritasatu.com – PT GoTo Gojek Tokopedia menjelaskan terkait gugatan PT Terbit Financial Technology (TFT) atas tuduhan pelanggaran merek GOTO.

Dalam prospektus GoTo dijelaskan bahwa pada tanggal 2 November 2021, PT Terbit Financial Technology (TFT) mengajukan gugatan atas tuduhan pelanggaran merek oleh emiten dan Tokopedia di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah Registrasi Perkara No. 71/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Gugatan tersebut pada dasarnya menuntut pengadilan untuk, antara lain menyatakan bahwa emiten (dahulu bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek) dan Tokopedia telah melakukan pelanggaran terhadap merek GOTO yang dimiliki oleh PT TFT; memerintahkan emiten dan Tokopedia untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiel dan imateriel sebesar kurang lebih Rp 2,08 triliun kepada PT TFT; mengeluarkan perintah penghentian penggunaan merek GOTO dan variannya; dan menginstruksikan DJKI untuk menolak permohonan merek GOTO atau variannya yang telah diajukan oleh emiten.

Gugatan tersebut menyatakan bahwa emiten dan Tokopedia telah melakukan pelanggaran dengan menggunakan merek GOTO yang telah didaftarkan di bawah No. IDM000858218 atas nama PT TFT untuk kelas 42.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Ekonomi Digital Prospektif, GoTo Diprediksi Diburu Investor

"Namun demikian, penting untuk diperhatikan bahwa meskipun dengan adanya perkara hukum ini, DJKI tetap memproses dan menyetujui pengajuan pendaftaran merek-merek yang diajukan emiten sebagaimana terbukti dengan emiten telah berhasil memiliki 18 pendaftaran untuk merek GOTO, GoTo (stylized), dan GoTo Financial," papar prospektus GoTo dikutip Kamis (17/3/2022).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

GoTo Cetak Laba Bersih Perdana pada Kuartal I 2026

GoTo Cetak Laba Bersih Perdana pada Kuartal I 2026

EKONOMI
Kurangi Kepadatan Mudik, GoTo Fasilitasi Mitra Driver dan Keluarga Mudik Gratis ke 5 Kota

Kurangi Kepadatan Mudik, GoTo Fasilitasi Mitra Driver dan Keluarga Mudik Gratis ke 5 Kota

EKONOMI
GoTo dan Kemenhub Berangkatkan Ribuan Mitra Gojek Mudik Gratis

GoTo dan Kemenhub Berangkatkan Ribuan Mitra Gojek Mudik Gratis

EKONOMI
GOTO Pangkas Kerugian hingga 77 Persen

GOTO Pangkas Kerugian hingga 77 Persen

EKONOMI
GoTo Salurkan BHR untuk Mitra Driver Hari Ini, Cek Selengkapnya!

GoTo Salurkan BHR untuk Mitra Driver Hari Ini, Cek Selengkapnya!

EKONOMI
KPPU: Grab dan GoTo Belum Sampaikan Notifikasi Rencana Merger

KPPU: Grab dan GoTo Belum Sampaikan Notifikasi Rencana Merger

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon