Publik Tunggu Langkah Menko Atasi Masalah Pasca Larangan Ekspor Minyak Goreng
Selasa, 26 April 2022 | 10:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi VI DPR, Deddy Yevri Hanteru Sitorus mempertanyakan tidak adanya penjelasan yang tuntas dari pemerintah kepada publik pasca keputusan Presiden Joko Widodo melarang total (moratorium) ekspor minyak goreng.
Menurut Deddy, seharusnya Menko Perekonomian serta menteri terkait lainnya memberikan informasi tentang langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh pemerintah sebagai tindak lanjut pasca berlakunya beleid moratorium ekspor tersebut.
"Ini Pak Menko, Kemenperin dan Kemendag pada ke mana. Mereka kan pelaksana teknis yang harus bertanggung jawab," tutur Deddy kepada media di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mengemukakan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, atau siapa pun yang ditugaskan, harus mulai melakukan komunikasi publik tentang masa depan industri sawit. Sehingga tidak muncul kekacauan di lapangan.
Menurut Deddy, petani kecil ingin tahu sampai kapan mereka akan dikorbankan oleh kebijakan ini. Demikian juga pelaku industri sawit lainnya baik sedang, menengah, atau besar.
Baca Juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Berpotensi Pengaruhi Cadev
Berdasarkan laporan yang diterimanya, ketidakjelasan ini sangat merugikan. Sebab saat ini, buah sawit produksi petani mulai ditolak oleh pabrik kelapa sawit (PKS) karena terbatasnya kapasitas penampungan.
Petani juga kewalahan karena harga TBS yang merosot tajam, sehingga tidak mampu menutup biaya produksi mereka.
"Sementara bagi pengusaha besar yang usahanya terintegrasi dari kebun, PKS, pabrik minyak goreng hingga distribusi tidak mengalami kerugian yang berarti. Saya khawatir sebab petani sudah mulai menjerit, apabila harga terus jatuh maka kemampuan mereka membeli pupuk juga hilang," papar legislator asal Dapil Kalimantan Utara itu.
"Jika itu terjadi maka bisa dipastikan produktivitas sawit petani akan turun drastis tahun depan, sebab sawit sangat sensitif terhadap pemupukan," ujar Deddy.
Deddy menyarankan agar pemerintah segera mengatur kebijakan tata niaga yang baru. Mulai dari penetapan harga TBS, harga CPO hingga harga minyak goreng curah dan kemasan.
Deddy juga mengusulkan agar pemerintah kembali menetapkan keharusan DMO minyak goreng curah dan kemasan, dengan mengatur rujukan harga keekonomian (DPO) dan HET. Jadi acuannya bukan harga internasional yang memicu kelangkaan barang di pasar dan harga tinggi di tingkat konsumen.
"Persoalan menentukan harga itu adalah persoalan hulu yang harus dibereskan terlebih dahulu. Komponen pembentuk harga TBS, CPO, dan minyak goreng harus dirumuskan secara tepat dan benar," kata Deddy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




