ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ditjen Hubdat Tingkatkan Pengawasan Bus Pariwisata

Kamis, 30 Juni 2022 | 16:09 WIB
JS
JS
Penulis: Jayanty Nada Shofa | Editor: JNS
Seorang pria melintas di depan deretan bus pariwisata  di salah satu pool bus wisata di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 8 November 2021.  Permintaan sewa bus pariwisata mulai bergeliat terkait penurunan level PPKM di Jawa dan Bali.
Seorang pria melintas di depan deretan bus pariwisata di salah satu pool bus wisata di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 8 November 2021. Permintaan sewa bus pariwisata mulai bergeliat terkait penurunan level PPKM di Jawa dan Bali. (BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) akan meningkatkan pengawasan bus pariwisata guna mencegah kecelakaan lalu lintas.

"Seiring dengan maraknya kecelakaan lalu lintas khususnya bus pariwisata, kami di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menambah pengawasan bagi bus baik AKAP maupun Pariwisata. Terlebih baru pada Minggu (26/6) lalu terjadi kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92 arah Jakarta, kami turut prihatin atas kejadian tersebut," ungkap Direktur Angkutan Jalan Suharto, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima Beritasatu.com, Kamis (30/6/2022).

Dalam keterangannya tersebut, Suharto menyatakan bahwa Ditjen Hubdat bersama-sama dengan pemerintah daerah akan mengawasi operasional angkutan Pariwisata termasuk kehadiran bus dan awak bus pada obyek wisata.

"Kami bersama dengan pemerintah daerah akan melakukan sejumlah upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas bagi angkutan bus, salah satunya dengan kampanye keselamatan transportasi. Sasaran kampanye keselamatan kami ini yaitu untuk para operator bus maupun pengemudi," tambah Suharto.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Gunakan Stiker Pemantul Cahaya untuk Cegah Kecelakaan

Selain itu, Suharto menjelaskan bahwa dengan kehadiran Spionam (Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda) diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memeriksa validitas angkutan umum yang akan digunakan apakah sudah terdaftar atau belum. Dalam Spionam tersebut, dicantumkan kapan masa berlaku uji kendaraan juga masa berlaku kartu pengawasan kendaraan tertentu.

"Dengan menggunakan Spionam maka pengawasan terhadap pelayanan angkutan pariwisata juga secara tidak langsung dilakukan oleh masyarakat dan ini diyakini akan lebih efektif karena masyarakat juga sebagai pengguna angkutan pariwisata," ungkap Suharto dalam kterangan tertulisnya.

Suharto menjelaskan, dalam waktu dekat, Kemenhub juga akan membuat MoU dengan pemangku kepentingan lainnya termasuk kementerian terkait.

"Khusus pelayanan angkutan pariwisata, saat ini sudah memasuki tahapan darurat keselamatan sehingga dalam waktu dekat kami akan membuat MoU sebagai komitmen bersama dari pemangku kepentingan seperti Kemenhub, Kementerian PUPR, Kemenparekraf, dan Korlantas Polri. Institusi ini akan bekerja sesuai tupoksinya masing-masing dalam kurun waktu dan obyek yang sama," pungkas Suharto. 

Baca Juga: Dari Polandia, Presiden Jokowi Bertolak ke Moskwa, Rusia



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon