Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Cianjur
Jumat, 19 Agustus 2022 | 07:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, perseroan telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada seluruh korban kecelakaan truk fuso di Cianjur.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dewi mengatakan, dari hasil koordinasi petugas Jasa Raharja dengan pihak kepolisian dan instansi terkait, maka pendataan korban meninggal dunia maupun luka-luka dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Baca Juga: Rivan Sebut Akhlak Award Pacu Semangat Insan Jasa Raharja
"Data kebenaran ahli waris untuk korban meninggal dunia sejumlah 6 orang dan data kependudukan dari 5 orang mengalami luka-luka dapat kami pastikan dengan cepat, karena kepolisian dan pihak-pihak instansi terkait sangat mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan meninggal dunia dan jaminan biaya rawatan bagi korban yang luka-luka," ujar Dewi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Dewi menerangkan, dalam kurun waktu 24 jam santunan meninggal dunia sudah dapat diterima oleh ahli waris melalui proses transfer atau overbooking.
"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka, ditanggung biaya perawatannya maksimal Rp20 juta," terang Dewi.
Baca Juga: Laba BUMN Naik 1.000%, Jasa Raharja Sumbang Rp 1,6 Triliun
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Hadirkan Harapan dan Pemberdayaan bagi Wanita Indonesia
EKONOMIBERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




