ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BNI Investor Daily Summit 2022

Wamenkeu: Insentif Pajak Dorong Investasi dan Hilirisasi

Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:37 WIB
TP
FH
Penulis: Triyan Pangastuti | Editor: FER
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Executive Chairman B Universe Enggartiasto Lukita saat Investor Daily Summit 2022, di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Executive Chairman B Universe Enggartiasto Lukita saat Investor Daily Summit 2022, di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menyatakan, pemerintah telah memiliki berbagai skema insentif perpajakan yang ditujukan untuk mendukung investasi dan mendorong hilirisasi.

Menurut Wamenkeu, melalui hilirisasi maka diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah komoditas sekaligus mendorong penguatan ekonomi.

"Kita terus mendorong supaya ada hilirisasi. Insentif pajak ini kita pakai supaya bisa mendorong investasi dan hilirisasi," kata Suahasil Nazara dalam BNI Investor Daily Summit 2022, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

SuahasNazara menjelaskan, penerimaan pajak yang dikumpulkan pemerintah juga merupakan instrumen yang digunakan sebagai penggerak ekonomi.

ADVERTISEMENT

Di saat yang sama, pemerintah juga menggelontorkan beragam fasilitas pajak, untuk mendukung industri hingga menarik investasi. Adapun insentif fiskal yang diberikan pemerintah yakni fasilitas bea impor, tax allowance, tax holiday hingga insentif daerah.

"Industri mendapatkan insentif berbagai macam. Setiap tahun ini dihitung berapa yang dimanfaatkan serta penerimaan negara yang tidak jadi diterima negara karena insentif pajak yang diberikan," tegasnya.

Menurut Suahasil Nazara, fasilitas bea masuk diberikan dalam bentuk pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang yang diperlukan untuk keperluan produksi.

Sementara, untuk tax allowance, insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%.

"Insentif ini diberikan kepada 166 bidang usaha dan 17 bidang usaha tertentu di lokasi tertentu," imbuhnya.

Sedangkan untuk tax holiday, kata Suahasil, insentif pajak ini diberikan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan bahkan mencapai 20 tahun.

"Pemberian berbagai insentif fiskal tersebut diharapkan mampu mendorong hilirisasi pada berbagai komoditas seperti minerba dan kelapa sawit," tandas Wamenkeu.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Purbaya Buka Peluang Insentif Pajak Reksa Dana Dorong Pasar Modal

Purbaya Buka Peluang Insentif Pajak Reksa Dana Dorong Pasar Modal

EKONOMI
Penjualan Mobil Listrik AS Anjlok setelah Insentif Pajak Dicabut

Penjualan Mobil Listrik AS Anjlok setelah Insentif Pajak Dicabut

OTOTEKNO
Pemerintah Beri Insentif Pajak hingga 300 Persen untuk Semikonduktor

Pemerintah Beri Insentif Pajak hingga 300 Persen untuk Semikonduktor

EKONOMI
Beragam Insentif Pajak dalam 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Beragam Insentif Pajak dalam 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

EKONOMI
Kelas Menengah Lebih Baik Diberikan Insentif PPh 21 DTP

Kelas Menengah Lebih Baik Diberikan Insentif PPh 21 DTP

EKONOMI
Insentif Mobil Listrik CBU Bakal Berakhir 2025?

Insentif Mobil Listrik CBU Bakal Berakhir 2025?

OTOTEKNO

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon