Indonesia Kecam Penghancuran Aset UNRWA oleh Israel di Yerusalem Timur
Rabu, 21 Januari 2026 | 10:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan Zionis Israel yang menghancurkan fasilitas Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Yerusalem Timur pada Selasa (20/1/2026). Aksi tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan kekebalan lembaga PBB.
Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Indonesia menegaskan bahwa Mahkamah Internasional dalam nasihat hukumnya pada 22 Oktober 2025 telah menekankan kewajiban Israel untuk mendukung keberadaan dan operasional PBB di wilayah Palestina yang didudukinya, termasuk UNRWA.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kekebalan dan imunitas UNRWA,” tulis Kemenlu RI melalui akun media sosial X, Rabu (21/1/2026).
Indonesia menuntut Israel untuk menghormati keistimewaan dan kekebalan PBB sesuai dengan hukum internasional. Hal ini dinilai semakin penting mengingat UNRWA memiliki peran kemanusiaan yang tidak tergantikan bagi rakyat Palestina, khususnya dalam penyaluran bantuan dasar.
Kemlu RI juga menegaskan bahwa penerapan aturan dan legislasi nasional Israel yang menghentikan atau menghambat operasional UNRWA di wilayah pendudukan Palestina bertentangan dengan kewajiban internasional negara tersebut.
Tindakan Israel itu disebut melanggar Piagam PBB serta Konvensi tentang Kekebalan dan Imunitas PBB.
“Indonesia menyerukan agar Israel menghormati hukum humaniter internasional dan hukum internasional, termasuk menjamin perlindungan terhadap fasilitas dan personel PBB,” tegas Kemenlu RI, dilansir dari Antara.
Penghancuran fasilitas UNRWA di Yerusalem Timur dilakukan oleh personel militer Zionis Israel yang dipimpin langsung oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Langkah ini dipandang sebagai bentuk intimidasi terbaru terhadap UNRWA.
Sebelumnya, parlemen Israel (Knesset) pada Desember 2025 telah mengesahkan regulasi yang memungkinkan pemutusan aliran listrik dan air ke fasilitas UNRWA di Yerusalem Timur. Bahkan sejak 2024, otoritas Israel juga melarang aktivitas UNRWA di wilayah Israel, menyusul tuduhan keterlibatan sejumlah pegawai badan tersebut dalam serangan 7 Oktober 2023.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres turut mengecam eskalasi tindakan Israel terhadap UNRWA. Melalui Juru Bicara Sekjen PBB Farhan Haq, Guterres menyebut langkah tersebut sebagai tindakan yang “tidak dapat diterima” dan “tidak selaras dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional”.
Sikap serupa disampaikan Komisioner Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini. Ia menilai aksi Israel sebagai bentuk “pembangkangan terbuka dan disengaja terhadap hukum internasional”, termasuk pelanggaran terhadap hak kekebalan dan imunitas PBB.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




